Polres Bantul Ungkap Kasus Aborsi

    <iframe src="//www.youtube.com/embed/iF1l48eAFPs" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

    Polda DIY - Polres Bantul menggelar Konferensi Pers yang bertempat di Lobi Mapolres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bantul terkait keberhasilan Satreskrim Polres Bantul mengungkap dua kasus aborsi. 

    Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

    Bantul DIY
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Percepatan Vaksinasi Covid-19 di NTT

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    RILIS PERS Antisipasi Aksi Berandalan Bermotor, Polsek Tamansari Tingkatkan Patroli Dini Hari di Bundaran Gobras dan Jalan Mashudi
    Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya Kota Gelar Patroli Malam, Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Kanit Patroli Polsek Cisayong Bersama Warga Tertibkan Dahan Pohon yang Membahayakan Pengguna Jalan
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas. 

    Ikuti Kami