Polda DIY Bersama Satpol PP Operasi Masker, Malah Jaring Motor Bodong Milik Oknum Mahasiswa

    Polda DIY Bersama Satpol PP Operasi Masker, Malah Jaring Motor Bodong Milik Oknum Mahasiswa

    YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beserta Satpol PP Pemprov DIY kembali menggelar operasi penegakan protokol kesehatan non yustisi di sebelah barat Monumen Yogya Kembali, Kabupaten Sleman, Senin (5/4/2021) pagi. 

    Pada operasi tersebut, belasan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) turut terjaring dan dijatuhi sanksi sosial berupa menyanyi lagi kebangsaan dan push up. Selanjutnya didata guna mengetahui apakah para pelanggar ini bisa disiplin atau tidak. 

    Namun, selain menjatuhkan sanksi sosial bagi pelanggar Prokes. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Jupiter warna putih di operasi gabungan kali ini. Pasalnya, sepeda motor tersebut saat melintas di areal operasi tidak menggunakan plat alias bodong. 

    Saat petugas mencegat dan menanyakan surat-menyuratnya, pemilik kendaraan yang diketahui seorang mahasiswa salah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta ini, tak bisa menunjukkan. 

    "Motor ini baru dibeli sejak sebulan lalu. Saat ditanya STNKnya, yang bersangkutan (pemilik, red) mengaku ketinggalan di rumah. BPKB dan platnya juga diakui tidak ada saat dibeli lewat online, " ujar seorang anggota Satlantas Polda DIY yang ikut dalam operasi gabungan Polda DIY bersama Satpol PP DIY ini. 

    Karena pemilik sepeda motor ini tak bisa menunjukkan dokumen kendaraannya, petugas Satlantas Polda DIY akhirnya mengamankan sepeda motor tersebut ke Mapolda setempat. 

    Sementara itu, Kusmargono, anggota Satpol PP Pemprov DIY mengatakan operasi non yustisi yang digelar ini sasarannya warga yang tidak patuhi Prokes di jalan raya seperti memakai masker. 

    "Pelanggar yang terjaring kita data dan diberi masker. Namun sanksi sosial juga ditetapkan agar ada efek jera. Sanksi nya kita suruh si pelanggar nya memilih sanksinya apa nyanyi atau push up, " kata Kusmargono seraya menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi sanksi bayar denda ke pelanggar. (Muhis) 

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait