PK Bapas Nusakambangan Datangi Rutan Polres Cilacap

    PK Bapas Nusakambangan Datangi Rutan Polres Cilacap
    PK Bapas Nusakambangan Datangi Rutan Polres Cilacap

    Cilacap, Rabu (09/11/2022) – Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan mendatangi Rutan Polres Cilacap untuk melakukan pendampingan persidangan terhadap ABH yang saat ini ditahan di rutan polres cilacap.Peran Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan terhadap ABH berfungsi untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum dalam menghadapi permasalahan baik dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi. Hal ini juga dilakukan Daru, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan saat persidangan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang bertempat di Rutan Polres Cilacap.

    Dalam giat pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan selalu memberikan motivasi dan penguatan terhadap ABH dan orang tua ABH guna mengantisipasi tingkat stress terhadap kemungkinan yang dialami.

    “Ibu dan bapak harus tetap kuat agar anak menjadi semangat menjalaninya. Gunakan waktu sekarang untuk bertemu dan menasehati anak agar kuat menjalani proses hukum ini”, ujar Daru, pembimbing kemasyarakatan kepada orang tua pelaku anak.

    Pembimbing Kemasyarakatan juga berharap keluarga pelaku anak untuk selalu mendampingi sang anak dalam setiap persidangan.

    “Kehadiran bapak dan ibu sangat berarti dalam persidangan putra anda. Kehadiran orang tua dalam mengikuti sidang dapat menjadi bahan pertimbangan hakim nantinya dalam memberi putusan vonis nanti”, jelas Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah.

    Dalam persidangan di Rutan polres Cilacap tersebut, selain didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, kegiatan tersebut dihadiri oleh klien anak, orang tua klien anak, penasehat hukum dan dinas2 terkait. Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan pledoy atau pembelaan yang dibacakan langsung oleh penasehat hukum.

    Dalam melakukan pendampingan Anak, Pembimbing Kemasyarakatan harus memperhatikan asas-asas sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan Pasal 2 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu asas perlindungan, asas nondiskriminasi, asas keadilan, asas kepentingan untuk anak, asas penghargaan terhadap pendapat anak, asas pembinaan, asas pembimbingan, asas Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Kembang Anak, asas proposional, asas perampasan kemerdekaan adalah upaya terakhir, dan asas penghindaran pembalasan.

    Pendampingan mempunyai tujuan untuk memastikan Anak mendapat perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya.  Selain itu, Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Anak.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Ikuti Perkembangan Zaman, Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait