PK Bapas NK Datangi Lurah Setempat Demi Informasi Kelayakan Penjamin

    PK Bapas NK Datangi Lurah Setempat Demi Informasi Kelayakan Penjamin
    PK Bapas NK Datangi Lurah Setempat Demi Informasi Kelayakan Penjamin

    Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) seperti terpidana bersyarat, narapidana, Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang telah mendapatkan Cuti atau Pembebasan Bersyarat dan Anak yang dikembalikan kepada bimbingan orang tua atau wali sesuai dengan putusan pengadilan. Dan semua yang telah disebutkan berada di dalam tanggung jawab Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan.

    Klien pemasyarakatan mendapatkan hak mereka untuk berkesempatakan keluar lebih cepat dari waktu ekspirasi hukuman yang telah ditetapkan, sudah sewajarnya ada kewajiban yang harus dipenuhi saat sudah menerima haknya. Sebelum diberikan porgram integrasi maupun asimilasi dirumah, PK melakukan "riset" terhadap calon klien serta penjamin apakah layak dan memenuhi syarat yang ada.

    Selasa (06/12), Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu kegiatan yang penting dalam program reintegrasi, yaitu memastikan bahwa penjamin, pemerintah setempat, dan masyarakat sekitar sanggup dan menerima kembali warga binaan yang akan menjadi calon klien pemasyarakatan. SC adalah salah satu warga binaan yang berasal dari Cilacap dan saat ini masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya saat melaksanakan tindak pidana. SC merupakan narapidana dengan tindak pidana pencurian dan dijatuhi hukuman selama 02 tahun 08 bulan. Setelah bertemu dengan SC dan melakukan wawancara serta litmas, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mengunjungi lingkungan masyarakat tempat SC akan melakukan program reintegrasi. Langkah pertama yang dilakukan klien yaitu bertemu dengan pemerintah setempat atau lurah yang bertugas di daerah penjamin. PK mendatangi lurah untuk meminta keterangan terkait ketersediaannya apabila kedatangan klien reintegrasi dan bagaimana pendapatnya terkait program tersebut serta klien yang diberikan. Selanjutnya adalah Ketua RT yang merupakan pemerintah yang lebih dekat dari kehidupan masyarakat tempat klien menjalani program. PK mendatangi Ketua RT untuk meminta pendapatnya terkait dengan penjamin dan calon klien bagaimana kesehariannya, serta bagaimana lingkungan tempat tinggal calon klien apakah kondusif atau tidak. Langkah selanjutnya bertemu dengan salah satu masyarakat seperti tetangganya untuk mendapatkan keterangan lebih jelas mengenai kehidupan penjamin dan klien. Bagaimana pendapat tetangga apabila calon klien kembali lagi tinggal disebelah rumahnya dan apakah klien atau penjamin memiliki pernah ada catatan buruk. Langkah terakhir yaitu bertemu dengan penjamin untuk memastikan kelayakan penjamin dengan melakukan sedikit wawancara. Tidak hanya itu, PK memastikan bahwa penjamin juga dapat membantu PK dalam melakukan pengawasan terhadap calon klien sehingga tidak melakukan kesalahan ataupun keonaran kembali.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Saran Pemerintah Fokus Berdaya Ekonomi Rakyat
    Polisi Bandara Soetta Perketat Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Laksanakan Giat DDS di Desa Bojongkalong
    Babinsa Koramil 0804/08 Barat, Wujud Sinergi Dan Kolaborasi TNI, Pemerintah Desa, Bersama Masyarakat Dalam Memelihara Lingkungan
    Gelar Komsos, Komandan Koramil Sambangi Peternak Bebek Petelur

    Ikuti Kami