PK Bapas NK berharap agar WBP untuk selalu mengikuti peraturan/tata tertib yang ada di Lapas.

    PK Bapas NK berharap agar WBP untuk selalu mengikuti peraturan/tata tertib yang ada di Lapas.
    PK Bapas NK berharap agar WBP untuk selalu mengikuti peraturan/tata tertib yang ada di Lapas.

    Nusakambangan, 11/11

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan untuk bekal klien saat menjalani pembinaan di Lapas Maximum security berdasarkan UU RI NO.35/2018 tentang Revitalisasi pemasyarakatan. 

    Saat dilakukan penggalian data dan informasi oleh pembimbing kemasyarakatan terkait usulan program pembinaan di Lapas Narkotika Nusakambangan.

    Pembimbing kemasyarakatan berharap program pembinaan Lanjutan disetujui dan terlaksana. Dalam pembinaan di lapas Narkotika, klien AR mengikuti semua pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

    “ jelas JK, narapidana yang melakukan tindak pidana Narkotika dan menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Nusakambangan dan belum pernah melakukan pelanggaran/tata tertib di Lapas.

    JK juga menambahkan jika dirinya sangat menyesali perbuatannya, berjanji akan selalu mentaati peraturan yang ada di Lapas dan di depan petugas Bapas Nusakambangan

    Ega Nanda, selaku pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan menegaskan bahwa dengan program pembinaan Lanjutan klien untuk menurunkan program pembinaan yaitu ke Lapas Medium Security jika nanti pengusulan litmas lanjutan di setujui saat sidang TPP di Lapas, namun WBP harus tetap memiliki hak dan kewajibannya selama menjalani program pembinaan Lanjutan. 

    Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.

    Menutup sesi wawancara litmas, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang ada di lapas. 

    Program litmas lanjutan yang merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani lebih dari 6 bulan pembinaan di lapas Maximum Security dan sudah ada litmas awal. Tujuannya agar WBP dapat menyadari kesalahannya dan selalu mengikuti peraturan dan tata tertib yang ada di Lapas.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danpos Peltu Nanang Hadiri Penetapan APBDes 2025 di Balai Desa Mrahu
    Penuh Haru, Danramil 0602-09/Cikeusal Resmikan 3 Unit Rumah Layak Huni
    Pemerhati Transportasi, "Penolakan Tranjakarta Blok M - Kota dihapus, perlu didengar "
    Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Ibadah Natal Umat Kristiani
    Satgas Yonif 144/Jaya Yudha Berikan Kado Natal kepada Anak-Anak di Perbatasan

    Ikuti Kami