JAMBI - - Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si memberikan pengarahan demi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Calon Gubernur Jambi di Provinsi Jambi. PSU dilaksanakan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PHP-GUB-XIX/2021 tentang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi, dengan Amar Putusan memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS.
Pengarahan ini disampaikan dalam pembukaan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi, Kamis, (29/4).
Hari juga menyebutkan beberapa hal yang menunjang kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, yaitu: Seluruh jadwal tahapan pelaksanaan harus disusun dengan baik, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang valid, Seluruh logistik, termasuk distribusi logistik dan contingency planning (rencana dalam kondisi darurat) jika ada logistik yang kurang, terutama kertas suara.
“Selain itu, hal yang juga tak kalah pentingnya adalah menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 secara ketat dan tegas dalam seluruh tahapan. Jangan sampai PSU ini menjadi cluster baru penularan Covid-19. Di satu sisi, kita ingin Pilkada lancar, aman, dan sukses, di sisi lain, masyarakat dan kita semua sehat, ” tegasnya.
Kepada para pasangan calon yang akan berlaga kembali, Pj. Gubernur minta agar menjaga suasana kondusif dan demokratis. Calon gubernur dan wakil gubernur beserta semua tim untuk sama-sama menjaga kekondusifan Provinsi Jambi yang kita cintai ini, baik sebelum, pada saat, maupun setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Yang kita helat adalah kontestasi demokrasi, maka kita pun harus melaksanakannya secara demokratis.(st.permato)