Perkara Kepemilikan 1,5 Kg Sabu di Riau, Jaksa Ancam Terdakwa AS Pidana Mati

    Perkara Kepemilikan 1,5 Kg Sabu di Riau, Jaksa Ancam Terdakwa AS Pidana Mati

    KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar menerima pelimpahan perkara narkotika, Rabu (24/2) dari Kejati Riau.

    Dalam perkara ini penegak hukum mendapati barang bukti narkotika berupa sabu seberat kurang lebih 1, 5 kilogram.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Sabar Gunawan melalui Jaksa Fungsional Dedy Iwan Budyono mengatakan perkara yang dilimpahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari Polda Riau.

    "Kita hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tersebut dari Kejati Riau, " ungkapnya saat dikonfirmasi pewarta, Rabu 24 Februari 2021.

    Perkara ini merupakan hasil dari pengungkapan jajaran Polda Riau pada 28 Oktober 2020 lalu.

    Terdakwa berinisial AS diamankan oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tersebut.

    Dalam pengungkapan ini penegak hukum mengamankan barang bukti seberat 1, 5 kilogram.

    Ia menjelaskan, atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun hingga hukuman mati.

    "Saat ini tersangka dititipkan di Polres Kampar sambil menunggu perkara disidangkan, " tutupnya.**

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Terus Lakukan Sosialisasi Bahaya TPPO Kepada Masyarakat
    Kapolres Maros Pantau Langsung Situasi Terkini Bencana Banjir Di Maros
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Laporan Operasi Lilin Semeru 2024 Sat Lantas Polresta Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang dan Sekitarnya
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali

    Ikuti Kami