MATARAM - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nusa Tenggara Barat (NTB) berkolaborasi dengan Polda NTB menggelar seminar bertajuk Dinamika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Acara ini berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025, di Golden Palace Hotel, Mataram, dan menjadi ajang diskusi penting bagi akademisi serta praktisi hukum.
Peserta dan Narasumber
Seminar ini dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari akademisi fakultas hukum, advokat, aparat penegak hukum, penyidik, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. Para narasumber yang turut hadir memberikan pandangan mendalam terhadap RKUHAP, di antaranya:
Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. (Wakil Ketua Umum DPN PERADI) – membahas konsep keadilan restoratif yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan restitutif dalam sistem peradilan pidana.
Dr. I Ketut Sudira, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTB) – menyoroti peningkatan perlindungan hak-hak korban dalam RKUHAP dibandingkan KUHAP yang berlaku saat ini.
Ahmad Budi Mukhlis (Kejaksaan Tinggi NTB) – mengulas penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP guna menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien dan terintegrasi dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS).
Kombes Pol Abdul Azas Siagian, S.H., M.H. (Kabidkum Polda NTB) – menekankan perlunya menjaga pemisahan kekuasaan antara penyidik dan penuntut guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.
Joko Jumadi, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram) – menegaskan pentingnya asas hukum acara pidana dalam memberikan pedoman bagi penyidik, jaksa, dan hakim dalam proses peradilan.
Pembukaan dan Pemaparan Materi
Ketua panitia, AKBP Ni Made Pujewati, SIK, dalam sambutannya menegaskan bahwa seminar ini bertujuan membangun pemahaman bersama mengenai urgensi reformasi hukum acara pidana serta tantangan dalam penerapannya. Kapolda NTB turut memberikan sambutan dengan menekankan bahwa RKUHAP diharapkan dapat menjadi langkah reformasi dalam sistem hukum acara pidana guna menciptakan proses peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Berbagai aspek penting dalam RKUHAP dibahas secara mendalam dalam sesi pemaparan materi, di antaranya:
Konsep keadilan restoratif sebagai pendekatan baru dalam penegakan hukum.
Peningkatan posisi korban dalam sistem peradilan guna memastikan perlindungan hak-haknya.
Efisiensi sistem peradilan melalui asas dominus litis.
Tantangan pemisahan kewenangan antara penyidik dan penuntut guna mencegah konflik kepentingan.
Diskusi dan Rekomendasi
Seminar ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang menghasilkan berbagai rekomendasi strategis bagi penyempurnaan RKUHAP. Dalam sesi penutupan, Ipda Aliet Ayu Djelantik, S.H., menyampaikan bahwa hasil seminar ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun regulasi yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Mendorong Reformasi Hukum yang Lebih Baik
Seminar ini menjadi wadah penting bagi akademisi dan praktisi hukum dalam memahami dinamika RKUHAP serta implementasi keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Melalui forum diskusi semacam ini, diharapkan reformasi hukum acara pidana dapat berjalan optimal untuk menciptakan sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan bagi seluruh masyarakat. (MIR)