Penjelasan Kejaksaan Agung RI Terkait Proses PTDH Pinangki Malasari Sebagai PNS di Kejaksaan

    Penjelasan Kejaksaan Agung RI Terkait Proses PTDH Pinangki Malasari Sebagai PNS di Kejaksaan
    Kapus Penkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH

    JAKARTA - Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terdakwa Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH., putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    "Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH., dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan, " ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH. 

    Terkait pemberitaan yang beredar bahwa Terdakwa Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH. masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan “tidak benar”. 

    "Kami sampaikan bahwa gaji Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH. sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020, " ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.

    "Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH. telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa, " ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH. 

    "Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab, dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat, "  ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH sebagaimana siaran pers nomor : PR - 578/060/K.3/Kph.3/08/2021.(***)

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Kodim Abdya Bekali Babinsa Aplikasi Silacak

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek tempuran polres karawang rutin periksa fasilitas perbankan di wilayah hukumnya. Guna Persempit gerak pelaku tindak pidana, 
    Debat Pilbup Pangandaran 2024 Soal IPM Kurang Memuaskan
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cooling System menjelang Pilkada tahun 2024
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten

    Ikuti Kami