JAKARTA - Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terdakwa Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH., putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH., dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan, " ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.
Terkait pemberitaan yang beredar bahwa Terdakwa Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH. masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan “tidak benar”.
"Kami sampaikan bahwa gaji Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH. sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020, " ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH. telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa, " ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.
"Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab, dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat, " ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH sebagaimana siaran pers nomor : PR - 578/060/K.3/Kph.3/08/2021.(***)