Pemerintah Pastikan PON XX Digelar di Zona Aman COVID-19

    Pemerintah Pastikan PON XX Digelar di Zona Aman COVID-19

    JAKARTA - Pemerintah memastikan telah mempertimbangkan dengan seksama aspek kesehatan dalam penyelenggaraan PON XX Papua. Pertandingan dipastikan akan digelar di lokasi dengan penerapan PPKM Level 2, yang berarti penyebaran COVID-19 cukup terkendali.

    Dalam PON Papua yang akan dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Papua, pada 2 Oktober 2021. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan pemerintah bersama seluruh pihak yang terkait berusaha keras memastikan penyelenggaraan PON aman dari COVID-19 khususnya di wilayah dan venue pertandingan PON XX Papua.

    "PON Papua digelar di empat wilayah, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten
    Mimika, dan Kabupaten Merauke, " ujar Johnny, Rabu (29/9/2021).

    Menurutnya, semua daerah penyelenggaraan PON Papua berada di PPKM level 2 yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 terkendali. Hal ini mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 44/2021 bahwa salah satu persyaratan kegiatan olahraga adalah jumlah warga yang divaksinasi.

    "Kegiatan olahraga bisa dijalankan jika vaksinasi COVID-19 mencapai 60 persen, " ujar Menkominfo.

    Pemerintah juga terus menggencarkan vaksinasi, terutama di 4 klaster PON Papua. Capaian
    vaksinasi dosis 1 untuk Kabupaten Merauke, Kota Jayapura, dan Kabupaten Mimika saat ini telah mencapai lebih dari 60 persen.

    "Sementara itu, Kabupaten Jayapura baru mencapai 57 persen, dan Kabupaten Keerom sebagai daerah penyangga sebanyak 53, 7 persen, " katanya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian juga telah mengeluarkan Inmendagri untuk Gubernur, Bupati/Wali Kota Penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 bernomor 46 Tahun 2021 pada Selasa 28 September 2021.

    Dalam Inmendagri tersebut penyelenggara diwajibkan untuk memastikan para atlet, ofisial, panitia, penonton, dan masyarakat di sekitar lokasi telah mendapatkan vaksinasi, minimal tahap pertama.

    "Semua harus dipastikan sudah divaksin, minimal dosis pertama, " ujarnya.

    Selain itu, pada diktum kedua Inmendagri disebutkan bahwa Bupati Jayapura harus dapat melakukan pembatasan jumlah penonton yang hadir langsung pada pada pelaksanaan acara
    pembukaan dan penutupan PON XX Papua. Kedua acara itu akan dilaksanakan di Stadion Lukas Enembe dengan yakni jumlah maksimal haridin sebanyak 10.000 orang, termasuk VVIP, VIP, Paspampres, TNI-Polri, dan tenaga kesehatan.

    Kemudian, dalam pelaksanaan PON ini, dari mulai acara pembukaan, pertandingan, sampai
    penutupan, penyelenggara diminta untuk terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (***)

    PAPUA
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Andil Babinsa, Panen Padi di Kuba Kembali...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Bhabinkamtibmas Ajak Warga Purwadana Jaga Pilkada Damai melalui Giat Cooling System
    Danramil 0824/06 Ledokombo Bersama Muspika Silaturahmi Kamtibmas, Wujudkan Pilakda Damai dan Kondusif

    Ikuti Kami