Pantau PN Cikarang, Ombudsman RI: Penyelenggara Harus Menerapkan Standar Pelayanan

    Pantau PN Cikarang, Ombudsman RI: Penyelenggara Harus Menerapkan Standar Pelayanan
    Ketua Ombudsman RI Dalam Pemantauan Langsung Layanan Pengadilan Negeri Cikarang, Selasa, (13/9/2022).

    JAKARTA - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan bahwa penyelenggara layanan harus memiliki standar pelayanan yang dapat diakses secara terbuka oleh publik. Hal ini disampaikan Najih dalam kegiatan Pemantauan Pelayanan Publik ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jawa Barat. Selasa, (13/9/2022).

    "Setiap penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi empat (4) komponen standar pelayanan, di antaranya input, merupakan sumber atau pelaku pemberi pelayanan yang kompeten; proses, meliputi prosedur layanan yang akuntabel; output, yakni hasil layanan yang dapat diukur melalui Survei Kepuasan Masyarakat; dan adanya pengelolaan pengaduan yang baik, " jelas Najih.

    "Hal itu dilakukan, sebab dalam memberikan layanan, kita harus membantu mewujudkan cita-cita atau tujuan Negara. Misalnya dalam tujuan mencerdaskan masyarakat, kita mewujudkannya melalui penyediaan informasi terkait persyaratan layanan. Hal ini membantu untuk mendidik masyarakat lebih cerdas dan memahami proses pelayanan, " tegas Najih.

    Mendukung, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedi Irsan mengatakan bahwa pelayanan publik harus terus berbenah ke arah yang lebih baik.

    "Percuma sudah dapat Predikat Zona Integritas, WBK-WBBM namun pelayanan publiknya tidak berubah. Harus ada perubahan dan inovasi, " ujarnya.

    "Dalam hal ini, inovasi yang diciptakan harus bermanfaat dan juga user friendly sehingga ramah untuk digunakan semua kalangan, " tambahnya.

    Adapun kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, Eddy Daulatta Sembiring. Dalam pembukanya, Eddy menyampaikan ucapan terima kasih dan harapan atas kehadiran Ombudsman RI.

    "Ini merupakan kesempatan yang luar biasa bagi PN Cikarang yang dapat ditinjau langsung oleh Ombudsman RI. Harapannya kami bisa meraih WBK di tahun 2023 nanti berdasarkan saran dan/atau masukan dari Ombudsman, " tutupnya. (**)

    cikarang jakarta ombudsman ri
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Ombudsman RI Berikan Tindakan Korektif Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Personil Gabungan Polsek Klari Melaksanakan Patroli Antisipasi Tawuran
    Pj Gubernur dan Bupati Pangkep Tinjau Langsung Banjir, Salurkan Bantuan untuk Warga
    Persit KCK Cabang XXVI Dim 0706/Temanggung Ikuti Peringati Hari Ibu dengan Senam Sehat
    Ikut Monitoring Pencatatan Pengadaan Barang Dan Jasa, Rutan Kudus Pastikan Data Akurat

    Ikuti Kami