Pakar Hukum Pidana Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

    Pakar Hukum Pidana Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

    JAKARTA - Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, menurut prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu (2/10/2022). 

    "Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure, " ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi. 

    Lebih lanjut pakar hukum universitas Padjadjaran prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan Fifa yg melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

    "Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force, " jelasnya prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional.

    Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

    Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain. 

    Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Nusakambangan Turut Majukan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Apel Siaga Kontijensi Tanggap Bencana Polres Bone Bersama Instansi Terkait: Kapolda Sulsel Sampaikan Arahan Strategis
    Buntut Selingkuh, Oknum Polisi di Karo Dilaporkan Istri Sah ke Propam
    Kapolsek Telukjambe Timur Monitoring Pam Aksi Unras FSPMI ke DPRD Karawang
    Polsek Telukjambe Timur Laksanakan Patroli Dialogis di Interchange Karbar
    PWNU Riau Silaturrahmi Bersama LAM Riau, Abdul Halim Mahally: Akan Saling Bersinergi

    Ikuti Kami