PALANGKA RAYA - Menindak lanjuti pelaksanaan Standart Operasional Prosedur (SOP) terkait verifikasi hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disosialisasikan ke Polres jajaran pada 24 agustus lalu.
Biro Operasi Polda Kalteng kembali melaksanakan sosialisasi kepada Polres jajaran secara virtual, bertempat di Aula Mandau Telawang, Mapolda setempat, Kamis (8/9/2022) pagi.
Kegiatan sosialisasi tersebut, dipimpin langsung Karoops Kombes Pol Andreas Wayan Wicaksana, S.I.K. diwakili Kabagdalops AKBP Heri Kiswanto, S.Sos. dan turut diikuti para Kabagops dan operator Polres jajaran.
Dalam arahannya, Kabagdalops Roops Polda Kalteng menjelaskan sosialisasi kali ini membahas terkait mekanisme pelaksanaan verifikasi pelaporan titik hotspot karhutla yang dilakukan Polres jajaran.
"Pelaksanaan verifikasi hotspot ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap tugas di lapangan, sehingga pimpinan bisa mengetahui kinerja personelnya sebagai upaya dalam menjaga dan memelihara wilayahnya agar tetap kondusif dari karhutla, " jelasnya.
Baca juga:
Dua Kado Istimewa Kejari Kuansing Tahun 2021
|
Heri juga mengatakan, dengan adanya pedoman format laporan ini akan lebih mempermudah para personel dalam menyusun hasil kegiatan yang telah dilakukan.
"Selain kecepatan mendatangi titik hotspot yang merupakan salah satu kunci dalam mencegah terjadinya karhutla, mekanisme pelaporan ini juga perlu dilakukan, " tandasnya.