KLUNGKUNG - Optimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat, PN Semarapura menggelar sosialisasi Aplikasi Online, E-Court, E-Berpadu, dan Eraterang, di Kantor Camat Nusa Penida, Rabu (17/05/2023).
Ketua Panitia Sosialisasi Aplikasi, yang juga Wakil Ketua PN Semarapura, Liena, SH., M.Hum mengatakan, acara ini sangat penting untuk mendekatkan masyarakat dengan pelayanan hukum.
"Sosialisasi 3 aplikasi pelayanan hukum ini ditujukan untuk mempercepat, dan mempermudah masyarakat dalam berurusan dengan PN Semarapura, " jelas Liena.
Adapun acara sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Semarapura, sekaligus sebagai narasumber.
Hadir sebagai audiens dalam gelaran sosialisasi, Camat Nusa Penida, 16 Orang Perbekel dengan mengajak ketua BPD dan Ketua LPM, 16 Orang Bendesa Alitan (MDA) Kecamatan Nusa Penida, dan 4 Orang dari Forkompimca.
Berikut ini adalah ke 3 (tiga) aplikasi yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum di PN Semarapura, Klungkung Bali.
Baca juga:
Gowes Ala Distamhut DKI Jadi Sorotan FWJ
|
E-court, sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online.
Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
E-berpadu (Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.
Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum.
Penegak hukum yang dimaksud adalah Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat jenderal Pemasyarakatan.
Eraterang adalah aplikasi Elektronik surat keterangan yang meliputi layanan:
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
- Surat Keterangan Tidak pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan atau Secara Badan hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan menggunakannya dan mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, murah, dan akurat, " tutup Liena.