Cilacap - Pelaksanaan program Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng merupakan sarana pengenalan lingkugan bagi warga binaan baru.
Itulah yang dikatakan Sugi Firmantoro selaku salah satu staf KPLP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan saat memberikan arahan pelaksanaan mapenaling terhdap wbp baru, Senin (9/1).
Kegiatan pengenalan ini dilakukan setiap hari selama kurun waktu 14 hari kerja mulai dari pukul 09.00 sampai 10.30 Wib. Kegiatan mapenaling di Lapas Permisan dimulai dengan melakukan senam dan olahraga, pelaksanaan kebersihan lingkungan sekitar lapas, dan pemberian arah tentang peraturan yang ada.
“Kami menggelar kegiatan mapenaling bagi warga binaan baru guna memperkenalkan aturan dan lingkungan di Lapas Permisan ini, " Ucap Sugi.
Pelaksanaan mapenaling merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP pasal 10 poin 1A, yaitu pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah terciptanya narapidana yang disiplin, beretika kepada sesama warga binaan maupun petugas, mengetahui lingkungan baru termasuk bagaimana mereka bermasyarakat didalam lapas, dan tau tata cara beretika yang baik dan benar selama menyelesaikan masa pidananya di Lapas Permisan, " Tutupnya.
Baca juga:
Haris Dukung FGD Penertiban PETI
|