Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

    Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

    JAKARTA - Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (13/8/2024) malam. Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

    "Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor, " kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

    Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka  "Pelaku AT dikenakan pasal berlapis, " ucapnya.

     Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

    Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

    Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

    "Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing, " pungkas Trunoyudo.

    jakarta jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI/Polri...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 1710-04/Tembagapura bersama Satgas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Soroti Dugaan Tipikor Pembebasan Lahan SMAN 7 Baubau, HMI MPO Dorong Pemeriksaan
    Guna Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat, Kodim 0811/Tuban Menggelar Kegiatan Bakti Kemandirian Masyarakat TA. 2024
    Polisi Laksanakan Patroli Perintis, Sisir Pertigaan Jalan Raya Pangkalan-Cariu
    Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Ngawangkong Bersama Warganya
    Bhabinkamtibmas Desa Pinayungan Imbau Penghuni Kontrakan untuk Waspadai Curanmor

    Ikuti Kami