JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Salah satunya dengan peluncuran mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, mesin ADM dapat mencetak sejumlah dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, dan e-KTP.
"Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumennya sewaktu-waktu. Pada hari libur pun bisa dan tidak terikat wilayah administrasi, " kata Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Selain itu, keberadaan ADM bisa menghindarkan praktik calo dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Zudan menuturkan, ADM merupakan sebuah alat atau mesin yang berbentuk seperti mesin ATM.
ADM mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan.
Mesin ini disebut menjadi terobosan Kemendagri dalam digitalisasi layanan kependudukan bagi masyarakat.
Setiap ADM mampu mencetak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), akta kelahiran, hingga kartu keluarga (KK) dalam hitungan menit, " ungkap Zudan.
Ke depannya, ADM akan ditempatkan di lokasi keramaian dan tidak boleh di kantor Dinas Dukcapil setempat.
Kemendagri pun mendorong agar ADM bisa dipasang di bandara dan stasiun kereta api, sehingga masyarakat akan semakin mudah mengakses ADM untuk mengurus dan mencetak dokumen kependudukannya secara lebih cepat.
"Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengurus dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil, " ucap Zudan.
Zudan menyebutkan, rencananya, pada 2020 ada 144 ADM yang dipasang di seluruh Indonesia.
Sebelumnya Zudan mengatakan, masyarakat yang tidak bisa mencetak dokumen kependudulan secara mandiri di rumah bisa melakukan dengan berbagai cara lain.
Masyarakat bisa datang ke Kantor Dukcapil setempat atau mencetak di tingkat RT/RW.
"Silakan masyarakat untuk berkreasi agar bisa mencetak secara mandiri. Bila tidak bisa, masih boleh cetak di Kantor Dukcapil, " ujar Zudan.
"Kemarin saya dapat informasi dari berbagai grup WhatsApp, ada yang dicetak di RW, ada yang di RT. Jadi komunitas-komunitas saling membantu, " tuturnya.
Menurut Zudan, petunjuk teknis (juknis) pencetakan e-KTP telah tertuang dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Juknis ini disebutnya sudah disosialisasikan sejak 2019.
Diberitakan sebelumnya, Permendagri tersebut menyatakan mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS.
Dengan begitu, masyarakat bisa mencetak secara mandiri menggunakan kertas HVS.
Selain itu, aturan dalam Permendagri itu juga menyebutkan bahwa pencetakan dokumen kependudukan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas.
Namun, hal tersebut dikecualikan untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sehingga, dua jenis dokumen kependudukan ini masih dicetak dengan menggunakan kertas sekuritas.
Sebelumnya, Zudan menjelaskan langkah pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS.
Sebelum bisa mencetak dokumen, masyarakat harus mengajukan permohonan pencetakan terlebih dulu.
"Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, " ujar Zudan
Apabila tidak bisa datang ke kantor Dukcapil, masyarakat bisa mengajunan permohonan secara online lewat laman resmi atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
Saat mengajukan permohonan, kata Zudan, masyarakat wajib memberikan nomor handphone atau alamat email masing-masing.
Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat .
Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabubaten/Kota dan ditandatangani dokumen kependudukannya secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Dukcapil, sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email.
Informasi yang diberikan berupa link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.
PIN diberikan untuk memastikan keamanan dari dokumen yang akan dicetak.
"Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun, " kata Zudan.
"Setelahnya, masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun, " tuturnya. (Foto: Kemendagri)