LUWU TIMUR –Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP yang gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 52-PKE-DKPP/II/2021, Kamis (15/4/2021) Pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Erwin R Sandi selaku Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lutim. Ia mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur, yakni, Zaenal (Ketua), Muhammad Abu, Adam Safar, Mulyamah Mulkin dan Hastuti Hasan.
Adapun pokok perkara dalam sidang tersebut yaitu, para teradu diduga tidak melakukan penelitian secara cermat terhadap kesesuaian nama bakal pasangan calon bupati sesuai foto copy KTP elektronik sehingga terbukti terdapat perbedaan nama, antara B.1-KWK parpol pengusung (Partai Hanura dan PKS) dengan KTP Calon Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler.
Baca juga:
Tony Rosyid: Ma'ruf Digoyang, Ma'ruf Melawan
|
Selain itu, para teradu juga didalilkan tidak transparan mengenai rapat pleno yang dilakukan untuk membahas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.
Dalam sidang secara virtual, Ketua KPU Luwu Timur, Zaenal mengungkapkan, bahwa pengaduan terkait perbedaan huruf salah satu calon kami ketahui setelah penetapan pasangan calon. Dimana saat itu kami menerima surat rekomendasi dari Bawaslu mengenai aduan tersebut.
Baca juga:
Basis Fikar Azami - Yos Adrino Jebol
|
Dengan adanya laporan itu, maka kami melakukan langkah untuk berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulsel, lantaran kami tidak mendapatkan secara pikstual dari undang-undang manapun bahwa mau diperlakukan seperti apa ketika ditemukan ada perbedaan huruf pada nama pasangan calon setelah penetapan pasangan calon dilakukan.
Lanjutnya, pasca kami berkonsultasi dengan KPU Sulsel, kami disarankan untuk berkoordinasi pada partai yang dimaksud yaitu PKS dan Hanura. Alhasil pada saat itu kami mendapatkan penegasan dari PKS dan Hanura bahwa nama yang ada dalam KTP-e Ir Muhammad H. Thorig Husler yang berakhiran G pada kata ThoriQ itu adalah orang yang sama dalam nama pada B.1.KWK partai PKS dan Hanura.
“Dari bukti penegasan itu, kami tidak lagi melakukan perbaikan dokumen walaupun sebenarnya dalam rekomendasi Bawaslu kami diminta untuk melakukan perbaikan. Maka dari itu, dengan berakhirnya langkah-langkah yang sudah kami lakukan, maka kami menetapkan dalam rapat pleno tertutup yang sifatnya mengambil keputusan, ” kunci Zaenal.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut para Majelis sidang juga meminta pengadu, Erwin R Sandi untuk memberikan komentar dan keinginannya dalam proses sidang ini.
Dihadapan Majelis, Erwin R Sandi memohon untuk mengadili dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan para teradu dengan tuntutan menerima dan mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan.
Terakhir, menyatakan para teradu melanggar kode etik dan memberikan sanksi pemberhentian kepada seluruh teradu, tutupnya.
Sidang tersebut dipimpin langsung anggota DKPP RI, Moch. Afifuddin S.Th.I., M.Si selaku Ketua Majelis, Dra Rachmiwati Agustini, Anggota/TPD Unsur Masyarakat, Misna M. Attas, Anggota/TPD Unsur KPU, dan Asradi M.H anggota/TPD Unsur Masyarakat.(SH)