Widian
Widian
  • Feb 25, 2021
  • 424

Lily Amelia Salurapa Apresiasi Langkah Persuasif Polri Dalam Menjaga Iklim Bermedia Sosial di Masyarakat

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana. Hal tersebut mendapat Apresiasi dari Anggota Komite I DPD RI Lily Amelia Salurapa, Kamis (25/2/2021). 

"Saya sepakat langkah-langkah persuasif yang dilakukan Polri dalam rangka menjaga iklim bermedia sosial di masyarakat", kata lily kepada.

Lily menyebutkan ini bagian dari sebuah tugas Instansi yang di Pimpin oleh Kapolri yang baru. Sebagaimana Tugas Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Tindakan yang cukup bijaksana, udah saatnya masyarakat bijak dalam bermedia sosial”, sebutnya. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang mengungah konten yang berpotensi tindak pidana. Ini dilakukan untuk mewujudkan Polri yang lebih humanis dengan mengedepankan pencegahan penyebaran hoax dan ujaran kebencian daripada penindakan.

Sebelumnya, Rabu (24/2/2021), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui Direct Message (DM) sejumlah 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. 

Slamet mengatakan, setiap harinya Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Jika ada akun media sosial yang mengungah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui DM.

Tim patroli siber ini, lanjut Slamet, telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual ke terduga pelanggar UU ITE. Dengan demikian, peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan pendapat ahli sehingga bukan pendapat subjektif penyidik kepolisian.

Selanjutnya tim patroli siber akan mengirim pesan berupa DM berupa peringatan. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoax. Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1x24 jam maka konten tersebut harus diturunkan.

Jika postingan di medsos yang diduga mengandung pelanggaran atau hoax tersebut tidak diturunkan pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Jika peringatan kedua tetap tidak digubris, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

(Tim/Widian) 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU