Layangkan Gugatan Hukum Ke PN, Gugatan PT BSP Tak Beralasan Dimata Hukum

    Layangkan Gugatan Hukum Ke PN, Gugatan PT BSP Tak Beralasan Dimata Hukum

    BANYUASIN - Warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yakni Marfendi (55) yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima tersandung kasus hukum dengan perusahaan distributor farmasi.

    Hal ini disampaikan oleh Widodo SH beserta M Ibrahim Adha SH MH selaku kuasa hukum Marfendi pada Jum'at (16/04) diKantor Law Office Widodo SH and Patner.

    Menurut Widodo Marfendi menjadi tergugat, setelah  PT Bina San Prima (BSP) melayangkan gugatan diPengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai tanggal 11 November 2020 dengan Register Nomor 40/Pdt.G/2020/PN PKB melalui Citrawati yang bertindak untuk dan atas nama PT BSP selaku direktur.

    Berdasarkan surat gugatan tersebut, Marfendi disebutkan telah melakuan perbuatan melawan hukum terhadap PT BSP.

    Kuasa hukum tergugat, Widodo SH dan M Ibrahim Adha SH MH membenarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT BSP dengan beberapa posita (rumusan dalil dalam surat gugatan).

    “Memang benar bahwa ada gugatan diPN Pangkalan Balai dengan nomor registrasi 40/Pdt.G/2020/PN PKB, di situ dinyatakan bahwa klien kami Marfendi telah membuat kuasa jual dan telah melakukan akad di hadapan notaris  yang berkedudukan di kota Palembang, yakni Peatca Yuarita SH MKn, dengan tanah seluas 140 M2 dan harga jual Rp.139.273.400.00, - terhadap M Ihsan dan Drs Setiawan Tjahjadi dengan akta notaris kuasa jual Nomor 30 tertanggal 15 April serta akta notaris pengingkatan jual beli nomor 29 tertanggal 15 April 2019  tersebut masih ditempati oleh tergugat, ” kata Widodo.

    Widodo mengatakan tak hanya posita, dalam gugatan itu juga disebutkan ada petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan). Menurutnya, tempat itu masih ditempati tergugat, yang membuat penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp.139.000.000, -dan immateril sebesar Rp.50.000.000, - 

    “Dalam petitum itu, penggugat mengatakan atau minta kepada yang Mulia Majelis Hakim yakni menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah berserta rumah berupa sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan nomor 3569/kelurahan Sukajadi atas nama Marfendi, seluas 140 M2 serta menghukum tergugat  untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 139.273.400, - dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.50.000.000, - secara tunai dan sekaligus sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan tergugat melaksanakan putusan ini, ” ungkap Widodo.

    Selanjutnya M Ibrahim Adha mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Citrawati yang bertindak untuk dan atas nama PT BSP tidak berasalan menurut hukum.

    "Gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, setelah melalui proses persidangan yang panjang, lima bulan lamanya, hal ini juga dibuktikan amar putusan yang mulia majelis hakim PN Pangkalan Balai tanggal 12 April 2021, yakni dalam putusannya berupa eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara, ” tandas M Ibrahim.

    Ia berharap pihak perusahaan dapat segera mengembalikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik kliennya, karena kliennya tidak pernah melakukan penjualan serta menerima uang pembayaran dari PT BSP. (Rill)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Silat dan Debus Warnai Pengesahan ke-1 dan Pelantikan  Pengurus Cabang Istimewa Pagar Nusa Jepang
    Lapas Karanganyar Ikut Serta Meriahkan HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79 dalam Perlombaan Pasir Putih Fun Run
    Police Go To School, Polsek Ciamis Polres Ciamis Beri Penyuluhan ke Siswa MTs AL - Huda Sadananya
    Plt Ketua TP PKK Kabupaten Barru Senam Massal Bersama Ribuan Peserta di Tanete Rilau 
    Tingkatkan Keamanan Rutan Kudus, Ini pesan Kepala Pengamanan Rutan Kudus

    Ikuti Kami