Cilacap - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan melaksanakan pembebasan terhadap 1 (satu) warga binaanya yang berkewarganegaraan Asing (Nigeria) dikarenakan telah Habis Masa Pidana, Kamis (24/11/2022).
Menjalani hukuman di negeri orang merupakan hal yang suatu hal yang sangat sulit dibayangkan, hal itulah yang dirasakan oleh Mamah Jude Chukwuebuka warga negara Nigeria. Mamah Jude Chukwuebuka harus menebus kesalahannya dengan menjalani masa hukuman di Lapas Permisan hingga bebas secara murni.
Baca juga:
Pemprov Jambi Komit Perangi Narkoba
|
Mamah Jude Chukwuebuka merupakan mantan WBP kasus narkoba yang menjalani program pembinaan di Lapas Permisan. Selama menjalani masa hukuman, yang bersangkutan berkelakuan baik.
Proses pembebasan WBP WNA tidak seperti pembebasan pada umumnya. Pembebasan WNA harus melalui proses pelaporan dan penyerahan ke pihak Imigrasi.
Petugas Lapas Permisan memberikan pelayanan pembebasan WBP secara gratis. Setelah bebas, WBP WNA akan diserah terimakan kepada pihak imigrasi melalui bagian Penindakan Imigrasi untuk diperiksa perihal keimigrasian untuk ditindak lebih lanjut. Dalam hal ini, serah terima dilaksanakan di Pelabuhan Wijayapura dengan pihak Imigrasi melalui Kasubsi Dakim yaitu Army.
Sementara itu Suseno Ariwibowo, kasubsi regristrasi Lapas Permisan menjelaskan bahwa Mamah Jude Chukwuebuka warga negara Nigeria telah selesai menjalani masa pidananya di Lapas, sehingga kita serahkan ke pihak Imigrasi untuk tindakan hukum yang lebih lanjut.
"Melalui proses ini, saya serahkan WBP WNA kepada pihak Imigrasi agar diproses lebih lanjut. Dan setelah bebas serta kembali ke negara asal, saya berharap untuk tidak mengulangi lagi, " jelas Suseno.
Dalam hal ini serah terima WNA diterima langsung oleh Kasubsi penindakan keimigrasian, saudara Army yang datang menjemput di pelabuhan wijayakusuma, Cilacap.
"Dengan diterimanya berkas dan WNA yang bebas dari Lapas, kami akan proses dengan segera dan akan dilakukan tindakan lebih lanjut diantaranya diderpotasi, " tutup Army.