Lakukan Tindakan Sepihak, Sekjen IKM Nefri Hendri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Lakukan Tindakan Sepihak, Sekjen IKM Nefri Hendri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
    Ketua IKM Tangerang, INDRA JAYA

    JAKARTA - Setelah sebelumnya Fadli Zon, Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM) dilaporkan ke Pengadilan Negeri, kini giliran Nefri Hendri, Sekretaris Jendral (Sekjen) IKM dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

    Diketahui bahwa, Ketua Umum IKM, Fadli Zon dan Sekjen Nefri Hendri telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya dilaporkan oleh DPD IKM Kota Tangerang atas dugaan tindakan melawan hukum Mencabut SK Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Tangerang secara sepihak. 

    Surat tersebut tertuang dalam surat bernomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020 pada tanggal 29 Desember 2020, tentang: Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang.

    Kasusnya, dengan Nomor Perkara: 60/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, bahkan sudah akan disidangkan pada tanggal 10/2/2021, pukul 09.00 wib, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan surat pemberitahuan yang diterima oleh Daniel Mardona, SH, Kuasa Hukum Indra Jaya.

    Hari ini, Sekjen IKM, saudara Nefri Hendri dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Kami telah melaporkan saudara Ir. Nefri Hendri, MT., Sekjen IKM, ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, ” kata Indra Jaya, Ketua DPD IKM Kota Tangerang, dalam keterangan pers di halaman Polda Metro Jaya, Hari ini, Rabu (3/2/2021).

    Sementara Daniel Mardona, SH., Tim Kuasa Hukum Indra Jaya menegaskan, pihaknya melaporkan saudara Nefri Hendri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. Ini sesuai Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, tegasnya. 

    “Seperti konferensi pers sebelumnya, jika perlu kasus pidanapun akan kami ambil. Hari ini kami benar-benar melaporkan saudara Nefri Hendri secara pidana, ” pungkas Daniel. (***)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Aiptu Mochamad Husaini Laksanakan Sambang DDS  Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Desa Binaan
    Cegah Penyalahgunaan, Polda Jateng Perketat Pengawasan Senpi Dinas
    Anggota Polsek Tirtajaya Antisipasi GU Kamtibmas di Minimarket Sabajaya
    Polres Sumbawa Gelar Pemeriksaan Senjata Api Tingkatkan Disiplin Anggota
    Bhabinkamtibmas Polsek Kalibunder di Desa Bojong Bantu Petani Gagal Tanam Pasca Banjir

    Ikuti Kami