Koperasi SSM Diduga Peras Warga Desa Karang Sari, Kades dan LEMBAPHUM Kalteng Turun Tangan

    Koperasi SSM Diduga Peras Warga Desa Karang Sari, Kades dan LEMBAPHUM Kalteng Turun Tangan
    Ketua Non Litigasi LBH LEMBAPHUM Kalteng H Syahdan, Ketua Umum LEMBAPHUM Kalteng Dadi Furba dan Kepala Desa Karang Sari , Husni Tamberin.

    KOTAWARINGIN TIMUR - Ketenangan masyarakat desa Karang Sari Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), terusik atas kehadiran oknum - oknum yang mengatas namakan dari Koperasi Sawit Sukses Mandiri (SSM).

    Masayarakat desa itu mengeluhkan dan juga ada sifatnya diduga telah melakukan pemerasan kepada sejumlah warga desa transmigrasi di daerah Kecamatan Parenggean ini.

    Hal tersebut terungkap kemarin sore, 13 Agustus. 2022, pukul 15 00 Wib hingga larut malam di Balai Desa Karang Sari, jalan Poros Kecamatan Parenggean. Dalam rapat itu, yang dipimpin langsung Kepala Desa, Husni Tamberin, serta dihadiri oleh LBH Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah dan Perwakilannya di Kecamatan Parenggean serta sejumlah masyarakat desa Karang Sari.

    Husni Tamberin, dalam kata sambutannya menyampaikan kepada masyarakat agar bisa memberikan laporan dan keterangan terkait apa yang dialami warganya. Dan menekankan bahwa apa yang dilakukan pihak - pihak yang diduga dari Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM), yang telah melakukan dugaan pemerasan, dengan alasan yang tidak masuk akal, dan memgharuskan warga yang telah memiliki lahan sawit, yang saat ini telah panen harus masuk menjadi anggota koperasi KSSM, adalah hal yang melanggar aturan dan ada dugaan tindakan hukum Pidana.

     "Silahkan sampaikan apa yang dilakukan oleh oknum KSSM, agar kita semua mengetahui dan mencari solusi masalah itu, karena semua ada aturan dan mekanimisme dalam penerapan, bukannya mengitimidasi dan harus meyetorkan sejumlah dana yang tidak jelas peruntukaannya, " kata Kades Karang Sari ini.

    Katanya, walaupun kita punya lahan diwilayah desa lain, tapi kalau kita benar - benar mengarapnya, memelihara serta menanaminya berupa Kelapa Sawit, dan membuat Surat kepemilikan berupa SKT, itu adalah merupakan bentuk kita sebagai warga Negara, dan itu diakui negara.

    Masyarakat desa Karang Sari, saat rapat itu, Norhadi, Sugianto, Teguh Susanto, Madi, Nasito dan Basri, menyampaikan bahwa ada oknum - oknum Koperasi SSM mendatangi mereka dan meminta sejumlah uang, bervariasi dari nilai 2 Juta Rupiah hingga 20 jutaan kepada sejumlah masyarakat desa Karang Sari.

     "Saya di intimidasi akan hilang tanah dan kebun kelapa sawit saya apabila tidak memberikan sejumlah uang, dan kalau tidak bergabung masuk anggota koperasi mereka, " ungkap salah satu masyarakat itu.

     "Saya diharuskan menyetor uang 17 juta, lalu nanti hasil panen dipotong 20 persen untuk koperasi, " ungkap yang lain.

    "Saya saat itu harus menyetorkan uang sebanyak 2 juta, lalau saya minta kwintasi, kata mereka tidak usah, nanti tunggu pelunasan saja, " kata yang lain.

    Sementara itu, LBH Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah dan Perwakilannya di Kecamatan Parenggean, yang turut hadir diundang. Mendengarkan apa yang telah disampaikan warga desa Karang Sari, menilai hal itu adanya melanggar aturan berdirinya suatu Koperasi dan ada tindakan yang diduga pemerasan.

     "Ini ada sifat pemerasan yang kami duga dilakukan oknum yang mengatas namakan Koperasi Sawit Sukses Mandiri, saya harapkan nanti masyarakat buatkan surat pernyataan yang merasa ada yang dirugikan, kita akan ambil langkah hukum dalam masalah ini, " kata Ketua Umum LBH Lembaphum Kalteng ini, Dadi Furba.

    Kepala Non Litigasi Lembaphum Kalteng, H Syahdan, menjelaskan juga pada Forum tersebut, bahwa koperasi malah tidak diperkenan melakukan pungutan lebih dulu apa lagi dengan dana yang cukup besar seperti disampaikan sejumlah warga desa Karang Sari. 

     "Koperasi itu membina anggotanya, bukannya malah memalak anggotanya, apalagi dengan nilai yang sangat besar seperti ini, 20 jutaan satu anggota, " paparnya.

    Syahdan, menjelaskan bahwa koperasi sebelum berdiri mendirikan akta notaris dan melegalkan objek lahan yang akan dikelolanya, dengan menyebutkan dalam akta notaris para pengurusnya dan anggota - anggota kelompok taninya. Dengan melampirkan status lahan tanah anggota berupa surat - surat berharga, baik itu berupa SKT ataupun legea lainnya.

     "Ini rancu dan sangat salah dalam aturan Koperasi yang telah diatur oleh Negara, sebelum koperasi berdiri, harus ada Objek koperasi dan dimana wilayah koperasi itu berdiri, " kata Syahdan.

    Menyingkapi apa yang dialami warga desa Karang Sari, hasil Notulen tersebut, ditanda tangani 40 peserta yang hadir dalam Rapat di Balai Desa malam itu. Masyarakat desa memutuskan bahwa masalah ini ditangani dan dikuasakan kepada Lembaphum Kalteng untuk Kuasa Hukum, agar masyarakat yang secara Riil hanya petani, buta masalahan hukum bisa mendapatkan Keadilan.

     "Maka dengan ini, biar apapun ada oknum dari Oknum Koperasi SSM, tidak mendatangi warga, dan dapat menghubungi kami, baik itu melalui perwakilan kami di Wilayah Kec Parengean, sekretariat di Desa Karang Sari, " sebut Dadi Furba.

    Sementara itu, informasi yang didapat media ini keberadaan Koperasi SSM yang beralamatkan di Kecamatan Pelantaran, Kotawaringin Timur, Kalteng, untuk mendapatkan Konfirmasi berita ini tidak ditemukan alamat yang didapatkan, hingga berita ini naik tayang.

    kotawaringin timur
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Eddy Syarif: Mengenang Hari Arafah, 20 tahun...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait