Komisi VIII DPR RI Evaluasi Penyelenggaraan Haji Tahun 1443 H

    Komisi VIII DPR RI Evaluasi Penyelenggaraan Haji Tahun 1443 H
    Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Foto: Andri

    JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M. Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyampaikan, hasil evaluasi yang disampaikan Komisi VII DPR RI merupakan hal yang penting sebagai acuan perbaikan penyelenggaraan haji di tahun yang akan datang.

     

    “Dalam melakukan fungsi pengawasan, kami (DPR) masih menemukan berbagai kekurangan. Mulai dari pembinaan jemaah, pelayanan yang diberikan hingga perlindungan, ” kata Ashabul dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

     

    Beberapa yang menjadi sorotan DPR, lanjut Ashabul, ialah layanan masyair saat puncak haji yang diterima jemaah tidak sesuai dengan biaya yang dibayarkan. “Biaya yang dibayarkan tidak sesuai dengan fasilitas yang diterima. Selain itu, fasilitas pemondokan juga belum maksimal, ” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

     

    Kemudian, lanjut Ashabul, yang juga menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI ialah penerbangan haji banyak yang tidak tempat waktu. Kemudian, pelayanan kesehatan tidak optimal karena keterbatasan kapasitas dan fasilitas dan lain lain. Selain Itu,  kualitas petugas pembimbing ibadah dan kuantitas bimbingan ibadah selama di Arab Saudi perlu ditingkatkan.

     

    Sebelumnya, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk operasional haji tahun depan. Yang pertama, banyak jemaah yang belum memahami manasik haji meski telah mengikuti manasik di KUA kecamatan dan kabupaten/kota. “Kemudian, pada masa kepulangan, ada tiga maskapai Garuda Indonesia mengalami penundaan 12-24 jam karena masalah teknis pesawat sehingga berhak mendapat kompensasi konsumsi dan akomodasi, " kata Menag Yaqut.

     

    Kemudian, Menag Yaqut menyoroti tenda masyair yang belum diberikan nomor, sehingga jemaah kesulitan mencari tenda masing-masing. Lalu keterlambatan syirkah dalam menangani masalah di tenda seperti kebocoran pipa air, yang menyebabkan jemaah kekurangan air bersih. “Jemaah haji memperoleh air zam-zam sebanyak 5 liter dan dirasa kurang bagi jemaah. Hal ini tentu karena aturan maskapai dilarang dan ditakutkan akan membahayakan penerbangan, ” ungkapnya.

     

    Lebih lanjut Menag Yaqut juga mengungkapkan jemaah haji yang sakit di perjalanan untuk ibadah lempar jumrah. Petugas haji Indonesia pun tidak dapat melakukan evakuasi karena tidak diperkenankan membawa alat medis lengkap. “Kemudian 90 persen wafat karena sakit jantung dan beberapa di antaranya kelelahan karena dalam melaksanakan ibadah. Kelelahan melaksanakan program, " tutupnya. (rnm/sf)

    komisi viii dpr ri ashabul kahfi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kementerian PUPR Anggarkan Program Infrastruktur...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait