LAMPUNG UTARA - Atas beredar video di salah satu media sosial Tiktok atas nama (robi_lampung_kotabumi) berdurasi 59 detik, yang diduga telah menyudutkan profesi keperawatan.
Robi Sepri Jaya pemilik resmi Tiktok tersebut, mengklarifikasi permohonan maaf melalui video berdurasi 1 menit 28 detik. Bertempat di ruang rapat Akademi Keperawatan ( AKPER ) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (20/04/2021).
Permohonan maaf tersebut dihadiri dan disaksikan oleh pengurus PPNI dan IBI kabupaten Lampung Utara diantaranya, '
1. Rosita, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) kabupaten Lampung Utara
2. Joko Budi Prasetyo, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Lampung Utara
3. Ahmad Hasan, Bidang Hukum PPNI Kabupaten Lampung Utara
4. Sono, Wakil Ketua Bidang Organisasi PPNI Kabupaten Lampung Utara
5. Alex Iskandar, Dewan Pertimbangan PPNI Kabupaten Lampung Utara.
Demikian isi yang tertuang dalam surat permohonan maaf yang dibacakan,
"Pada hari ini saya Robi Sepri Jaya, menyatakan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh tenaga kesehatan khususnya profesi perawat dan kebidanan, atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu, dimana telah menyinggung harkat dan martabat serta nama baik profesi PPNI dan IBI.
"Hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan saya, terhadap kewenangan profesi masing masing. Demikianlah pernyataan saya ini dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut kembali, Kotabumi 20 april 2021(Robi Sepri Jaya).
"Tambahan, kesepakatan ini telah di hadiri oleh pengurus PPNI dan IBI kabupaten Lampung Utara.
"Robi Sepri Jaya, atas kejadian pembuatan video tiktok tersebut menjadi pembelajaran bagi dirinya pribadi dan masyarakat luas untuk berhati-hati menggunakan media sosial" ujarnya. (CN)