Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin,S.H., M.H Luncurkan e-Sadewa

    Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin,S.H., M.H Luncurkan e-Sadewa

    JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia, tidak menghalangi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk selalu berinovasi. Setiap satuan kerja di Mahkamah Agung berlomba-lomba menciptakan inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi lembaga dan masyarakat.

    Terkait hal tersebut, setelah sebelumnya, pada pertengahan Oktober lalu meluncurkan aplikasi E-Bima, hari ini, Rabu, 8 Desember 2021, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., meluncurkan secara resmi aplikasi E-Sadewa (Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application) di hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Aplikasi ini merupakan inovasi tingkat lanjut di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui peningkatan fungsi pada aplikasi SIPERMARI yang telah dikembangkan Mahkamah Agung melalui Biro Perlengkapan sejak pertengahan tahun 2019.

    Acara peresmian yang diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat ini diikuti oleh 42 peserta secara luring dan 2800 peserta secara daring.

    Aplikasi e-SADEWA merupakan transformasi dari aplikasi SIPERMARI yang sebelumnya telah diberlakukan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 99/KMA/SK/VII/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Melalui SIPERMARI, Mahkamah Agung pada tahun 2020 meraih Juara 1 dari 2 (dua) kategori yaitu, pertama kategori  Kualitas  Pelaporan  BMN  terbaik dan kategori  Peningkatan  Tata  Kelola  Berkelanjutan terbaik untuk Kementerian/Lembaga yang telah melakukan upaya secara optimal dalam pengelolaan BMN melalui penggunaan teknologi informasi.

    Dalam laporannya, Kepala Biro Perlengkapan, Rosfiana, S.H., M.H.,  mengatakan bahwa Kehadiran e-SADEWA merupakan suatu Aplikasi Kerja Elektronik Pengembangan dan Pemberdayaan Barang Milik Negara. Penciptaan aplikasi ini  berawal dari arahan dan kebijakan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia  untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dalam menciptakan berbagai inovasi  dalam upaya mendukung terwujudnya peradilan yang modern dan unggul. Hal ini juga menjadi bentuk dukungan  terhadap program pemerintah pada periode Tahun 2019 - 2024  yang mengedepankan Transformasi Digital dalam Pembangunan.

    Empat Fitur Utama E-SADEWA

    Transformasi aplikasi SIPERMARI menjadi e - SADEWA dilakukan melalui peningkatan fungsi pada 4 (empat) fitur utama sebagai berikut.

    Pertama, Fungsi Monitoring, yang semula hanya berfungsi untuk memonitor kelengkapan data BMN, menjadi lebih lengkap dengan penambahan fitur monitoring terhadap Pensertifikasian Tanah, Penetapan Status Penggunaan BMN, dan Penghapusan BMN.

    Kedua, Fungsi Pengelolaan BMN, berfungsi untuk memudahkan setiap satuan kerja dalam melakukan pengajuan proses penjualan BMN melalui lelang, permohonan penjualan bongkaran, pengajuan sewa BMN, serta permohonan penghapusan BMN.

    Ketiga, Fungsi Pengadaan Barang. Fitur ini dapat mempermudah dalam menyajikan data dan progres dalam proses perencanaan kebutuhan BMN agar lebih efektif, efisien, dan optimal.

    Keempat, Fungsi Pelaporan BMN. Fitur ini berfungsi untuk melaporkan permasalahan - permasalahan secara langsung terkait pengelolaan BMN, termasuk laporan tentang peristiwa bencana yang membutuhkan respons secara cepat, sehingga dapat ditentukan solusinya dengan tepat dan akurat.

    Melalui transformasi SIPERMARI menjadi e - SADEWA, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan lima hal penting, yaitu:

    1. Perubahan prinsip dari 3T menjadi 4T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tingkatkan PNBP;

    2. Peningkatan asset awareness oleh asset manager, yaitu penggunaan dan pemanfaatan aset harus dilakukan secara optimal;

    3. Pelaporan data aset yang valid, mudah diakses, dan dapat diolah dengan cepat sebagai bahan dasar pengambilan kebijakan pimpinan terkait dengan pengelolaan aset;

    4. Peningkatan mitigasi risiko yang tepat terhadap laporan permasalahan seputar aset; dan

    5. Percepatan integrasi aplikasi digital yang mendukung pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.

    Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh apartur peradilan agar segala capaian dan prestasi yang telah diraih, tidak membuat cepat untuk berpuas diri, karena sesungguhnya masih banyak “pekerjaan rumah” yang harus diperbaiki.

    “Saya meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap pengelolaan Barang Milik Negara, ” pesan Ketua Mahkamah Agung di akhir sambutannya.

    Turut hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahalamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon I dan II, perwakilan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, perwakilan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, serta tamu undangan lainnya. (ERW/azh/RS)

    Syarifuddin MA JAKARTA
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Sukseskan Vaksinasi Covid-19, Polda Kalteng...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Polsek Ciputat Timur Amankan Kebaktian Natal Anak Sekolah Minggu di GGP Elim
    Kodim Lamongan Bekerjasama dengan PT PLN Wujudkan TNI Manunggal Air
    Pergerakan Kendaraan menuju Samosir H-3 Natal 2024 di Tiga Pelabuhan Penyeberangan Alami Peningkatan
    Sharing Motivasi Warnai Peringatan Hari Ibu di Kodim 0812 Lamongan
    Sinergitas TNI-Polri Melaksanakan Patroli Wilayah dan Sambang Warga Binaan Desa Cibalongsari

    Ikuti Kami