MUNA - Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kebudayaan Wuna (FPPKW) Dedi Aman Syarfa Naba mengecam tindakan pengrusakan terhadap sebuah makam di Desa Liangkobori, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna. Makam tersebut merupakan salah satu situs budaya Muna yang menjadi penanda ingatan dan identitas sebuah daerah yang ditinggalkan para leluhur.
"Sebagai Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kebudayaan Wuna (FPPKW) saya sangat menyayangkan dan mengecam tindakan tidak terpuji terhadap pengrusakan peninggalan situs budaya makam Sugi Patola di Liangkobori, Kabupaten Muna, " cetus Dedi pada media ini, Jumat (23/04/2021).
Baca juga:
Batik Khas Penajam Paser Utara Siap Bersaing
|
Menurutnya, makam tersebut merupakan peninggalan para leluhur yang penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Muna.
“Kita bisa tahu pengetahuan dan kebijaksanaan yang ditinggalkan leluhur lewat sebuah situs. Maka dengan menjaga situs budaya, berarti kita menjaga ingatan dan ikatan dengan leluhur dan pengetahuan yang ditinggalkan. Itulah mengapa situs ini penting, " sambungnya.
Dedi juga mengatakan, bahwa pengrusakan terhadap situs budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang cagar budaya.
"Dimana kita ketahui bersama bahwa perusak situs budaya dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya, " kata Dedi.
Dedi berharap kepada seluruh masyarakat Muna untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan situs budaya yang merupakan peninggalan para leluhur, untuk dijadikan sebagai nilai sejarah yang bisa menjaga ingatan dan ikatan terhadap leluhur.
"Mari kita jaga dan lestarikan bersama situs budaya ini, agar kita bisa mengetahui sejarah leluhur kita. Siapa lagi yang jaga kalau bukan kita, kapan lagi kalau bukan sekarang. Ikuti zamanmu tapi jangan lupakan budayamu, " harap Dedi. (Omes)