Kembali Ke Masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Registrasi Klien di Bapas Nusakambangan

    Kembali Ke Masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Registrasi Klien di Bapas Nusakambangan
    Kembali Ke Masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Registrasi Klien di Bapas Nusakambangan

    Nusakambangan - Registrasi adalah pencatatan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan tujuan dimana penjamin berada di dalam wilayah kerjanya. Registrasi bertujuan untuk mencatat segala informasi yang dimiliki oleh klien, mulai dari biodata diri hingga jenis tindak pidana dan berapa lama ekspirasi yang dimiliki oleh klien. Tidak hanya itu, registrasi klien pemasyarakatan juga memberikan informasi kepada Pembimbing Kemasyarakatan atau PK yang memiliki tanggung jawab kepada klien untuk segera melakukan pembimbingan lebih jauh lagi, Selasa (22/11/2022).

    Registrasi Klien Pemasyarakatan dilakukan setelah PK melakukan Penelian Kemasyarakatan kepada klien dan juga penjamin untuk melihat apakah klien layak diberikan program reintegrasi. Tidak hanya itu, PK juga melihat bagaimana penjamin dan reaksi masyarakat mengenai kembalinya klien di tengah masyarakat apakah siap atau menolak. Setelah semua terpenuhi, maka litmas akan diajukan dan klien akan mendapatkan program reintegrasi setelah SK diterbitkan.

    Selasa (22/11), Bapas Kelas II Nusakambangan mendapatkan kesempatan untuk melakukan registrasi klien pemasyarakatan sejumlah tujuh orang yang berasal dari Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan. Dari tujuh orang yang hadir, satu diantaranya secara resmi menjadi klien Bapas Nusakambangan sedangkan sisanya akan menjadi klien dari bapas di luar Nusakambangan sehingga hanya dilakukan registrasi untuk dibuatkan surat limpah kepada bapas tujuan. Adalah PQ, lelaki asal Cilacap yang telah menjadi klien Bapas NK dengan tindak pidana Perlindungan Anak dengan Pasal 81 ayat 2 UURI No. 17 Tahun 2016 dan dikenakan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. PQ bertemu dengan PK yang melakukan registrasi kepadanya dan melakukan pengisian biodata secara lengkap agar tercatat dengan rapi. Setelah PQ melakukan registrasi, sebagai klien pemasyarakatan Bapas Nusakambangan, PK menjelaskan kewajiban klien selama menjalani program reintegrasi. Kewajiban yang harus ditaati antara lain harus melakukan wajib lapor atau apel minimal sebulan sekali, tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat atau tindak pidana yang menyebabkan klien harus kembali berurusan dengan hukum dan kembali ke lapas. Diakhir kegiatan registrasi, PK mengucapkan selamat atas kembalinya klien ke keluarga dan masyarakat serta mengingatan untuk menaati kewajiban yang telah dijelaskan sebelumnya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Gali Informasi dan Kesanggupan Penjamin,...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait