Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Saksi Korupsi SKEBP Rajungan PT Surveyor Indonesia

    Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Saksi Korupsi SKEBP Rajungan PT Surveyor Indonesia

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa saksi terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia. 

    "Saksi yang diperiksa terkait kasus perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia. Ada 2 orang saksi yakni, berinisial DVJ dan YI, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (21/2/2023). 

    Kedua orang saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti, tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
     
    Ketut mengatakan saksi-saksi yang diperiksa yaitu, berinisial DVJ selaku Mantan Sekretaris Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode 2013 s/d 2018 dan YI selaku Kepala Legal dan Corporate Secretary DBS Bank, " jelasnya. 

    Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka BI dan Tersangka AN.

    Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, " imbuhnya. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait