JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia melalui program “Kejaksaan RI Peduli” mengadakan Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang ditujukan khusus untuk pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung dan dilaksanakan di tempat parkir Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. mengatakan bahwa kali ini, bidang pembinaan menyelenggarakan kegiatan pembuatan SIM baru (SIM A, SIM B1, dan SIM C) dan perpanjangan SIM (SIM A, SIM B1, dan SIM C) untuk para pegawai dan staf pendukung yang dimaksudkan sebagai upaya yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan tertib berlalu lintas, dimana dalam mengendarai kendaraan, wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang digunakan, Senin (24/05/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09:00 WIB dengan kuota 100 orang, dan sebelum menerima Pelayanan SIM Keliling, pegawai yang berminat diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui alamat http://biropeg.kejaksaan.go.id/peduli.
Pelayanan SIM Keliling di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH melalui siaran pers nomor : PR - 416/045/K.3/Kph.3/05/2021.(***/Steven)