Kejaksaan Agung RI Berhasil Melelang Benda Sitaan Perkara Dugaan Korupsi Pada PT.ASABRI

    Kejaksaan Agung RI Berhasil Melelang Benda Sitaan Perkara Dugaan Korupsi Pada PT.ASABRI
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Kejaksaan Agung RI. melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah berhasil melakukan lelang benda sitaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) berupa 11 (sebelas) dari 16 (enam belas) mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, Kamis (24/06/2021).

    Proses lelang yang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan,   dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

    Bahwa dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka JS, SW, IWS dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan;

    Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat;

    Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

    Bahwa terhadap benda sitaan berupa 16 (enam belas) Mobil telah dilaksanakan lelangnya pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 di KPKNL Jakarta IV melalui e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

    Penawaran dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB) dengan hasil sebagai berikut :

    Lot

    Kendaraan Roda 4

    Limit

    Laku

    Lot 1

    Mercedes Benz B 296 KE

    Rp      3.054.400.000 

    Tidak Ada Peminat

    Lot 2

    Rolls Royce B 7 EIR

    Rp      2.756.600.000 

    Rp       4.251.600.000 

    Lot 3

    Nissan B 1940 SAJ

    Rp          121.200.000 

    Rp          152.200.000 

    Lot 4

    Ferrari B 15 TRM 

    Rp      6.088.600.000 

    Rp       6.378.600.000 

    Lot 5

    LAND ROVER B 2728 STN

    Rp      1.456.000.000 

    Tidak Ada Peminat

    Lot 6

    LAND ROVER B 611 FN

    Rp      1.443.000.000 

    Rp       1.449.000.000 

    Lot 7

    LAND ROVER B 2881 PBO

    Rp      1.443.000.000 

    Rp       1.453.000.000 

    Lot 8

    Camry B 206 BSA

    Rp          534.000.000 

    Tidak Ada Peminat

    Lot 9

    CRV B 225 MLK

    Rp          365.000.000 

    Rp          367.000.000 

    Lot 10

    HRV B 209 EAN

    Rp          278.000.000 

    Rp          278.000.000 

    Lot 11

    Vellfire B 119 ASR

    Rp          601.000.000 

    Rp          649.000.000 

    Lot 12

    Venturer B 2984 PFE

    Rp          330.000.000 

    Tidak Ada Peminat

    Lot 13

    Outlander B 723 RIF

    Rp          240.000.000 

    Tidak Ada Peminat

    Lot 14

    Alphard B 3 RUT

    Rp          823.000.000 

    Rp          850.000.000 

    Lot 15

    Alphard D 1172 BES 

    Rp          590.000.000

    Rp          635.000.000

    Lot 16

    Lexus B 16 SLR

    Rp          767.200.000 

      Rp         769.200.000 

    T O T A L

    Rp   17.232.600.000 

    Selanjutnya hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke Rekening Penampungan pada JAMPIDSUS untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut dan terhadap 5 (lima) mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021.

    Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 490/057/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven).

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Opini WTP Ke-5 Diterima Jaksa Agung RI Dari...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Buka Lomba Berkuda Piala Panglima TNI dan Bagikan Sembako di Bandung
    Kembangkan UMKM Lokal, PT Vale IGP Morowali Perkenalkan Produk Herbal Binaan dalam International Conference and Expo Jamu di Bali
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciputat Timur Amankan Kebaktian Natal Anak Sekolah Minggu di GGP Elim
    Kodim Lamongan Bekerjasama dengan PT PLN Wujudkan TNI Manunggal Air
    Pergerakan Kendaraan menuju Samosir H-3 Natal 2024 di Tiga Pelabuhan Penyeberangan Alami Peningkatan

    Ikuti Kami