Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

    Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022, Kamis (9/2/2023). 

    Saksi yang diperiksa yaitu DT selaku Pemilik Money Changer Anugerah Mega Perkasa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022. (**) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Banyuwangi Bersama Stakeholder Terkait Gercep Atasi Pohon Tumbang
    Kesatria Mayangkara Tebar Kasih Natal, Persembahkan Kesaksian Suci di Kenyam Papua
    Babinsa Koramil 0602-15/Baros Kawal Penyaluran Bansos PKH Demi Kelancaran Dan Keamanan
    ROSITA HABEMA: Prajurit TNI Borong Hasil Tani, Ekonomi Mbilusiga Bergairah
    Personel Polsek Tegalwaru Monitoring Jalan Utama Loji - Pangkalan di Depan Puskesmas Pada Patroli Malam

    Ikuti Kami