Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Korupsi Impor Garam Industri

    Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Korupsi Impor Garam Industri

    JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industribpada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jum'at (9/2) mengatakan satu orang saksi tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

    Saksi yang diperiksa yaitu NI selaku Ahli dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, " kata Ketut. (*)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Terus Lakukan Sosialisasi Bahaya TPPO Kepada Masyarakat
    Kapolres Maros Pantau Langsung Situasi Terkini Bencana Banjir Di Maros
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Laporan Operasi Lilin Semeru 2024 Sat Lantas Polresta Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang dan Sekitarnya
    Personel Koramil 1311-02/BS bersama Polsek Bahodopi Lakukan Pengamanan Nataru di Sejumlah Titik

    Ikuti Kami