JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT.AMU sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019, Kamis (24/06/2021).
Adapun saksi yang diperiksa adalah :
- NH selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT.AMU, diperiksa terkait penyerahan biaya operasional komisi ke Cabang PT. Askrindo.
- HAP selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT.AMU, diperiksa terkait penyerahan biaya operasional komisi ke Cabang PT. Askrindo.
- FB selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT.AMU, diperiksa terkait penyerahan biaya operasional komisi ke Cabang PT. Askrindo.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 492/059/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)