Kejagung RI Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pada PT. ASABRI

    Kejagung RI Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pada PT. ASABRI
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin (14/06/2021).

    Saksi yang diperiksa antara lain:

    1. TWS selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
    2. DL selaku Karyawan Swasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
    3. HG selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
    4. ATTR selaku Karyawan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka BTS;
    5. V selaku Ibu Rumah Tangga. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
    6. KHC selaku Direktur PT. Surya Interindo Makmur. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
    7. SO selaku Staf PT. Andalan Tekno Korindo. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka BTS;
    8. BS selaku Associate Director PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait broker PT. Asabri (Persero);
    9. JCH selaku Direktur PT. Nusa Puri Nirada. Saksi diperiksa terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH;
    10. WM selaku Direktur Ricobana Abadi. Saksi diperiksa terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

    Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, lewat siaran pers nomor : PR - 458/025/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven).

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Tony Rosyid: Soal Haji, Mari Cari Solusi

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait