Kejagung RI Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri

    Kejagung RI Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Presiden Direktur PT Indorama Syntetics Tbk.

    "Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, " kata Ketut dalam siaran pers yang diterima media network wartaadhyaksa.com pada Kamis (19/1/2023). 

    Pemeriksaan saksi ini, kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, " kata Ketut. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI: Para Santri Bisa Bergabung...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Waspada Potensi Kejahatan Perbankan di Wilayah Loji, Personel Polsek Tegalwaru Patroli Malam
    Unit Samapta Polsek Serpong Tingkatkan Sambang Cegah Gangguan Kamtibmas
    Babinsa Koramil 1418-01/Mamuju: Bersihkan Parit, Wujudkan Komitmen Jaga Kebersihan
    Ka. KPLP Pimpin Penggeledahan Kamar Hunian untuk Deteksi Dini Gangguan Keamanan   

    Ikuti Kami