JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 (tujuh) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah lengkap (P-21), Kamis (27/05/2021).
7 (tujuh) Tersangka yang dinyatakan lengkap (P.21), masing-masing atas nama:
- ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
- SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
- BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
- HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
- IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
- LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan;
- JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Sementara untuk 2 (dua) Berkas Perkara atas nama Tersangka BTS (Direktur PT. Hanson Internasional) dan Tersangka HH (Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra) masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, lewat siaran pers nomor : PR - 428/057/K.3/Kph.3/05/2021.(***/Steven)