Kedapatan Miliki Sabu, JO Ditangkap Polisi

    Kedapatan Miliki Sabu, JO Ditangkap Polisi

    AMUNTAI - Seorang lelaki berinisial JO (44) diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di rumahnya di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (11/04/2021) kemarin.

    JO ditangkap karena kedapatan petugas memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4.13 gram.

    Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi menerangkan, sebelum ditangkap JO berusaha ingin membuang barang bukti dari tangannya.

    Dimana sabu tersebut disembunyikan JO didalam kotak iPhone 5s yang dilempar kelantai didalam kamarnya.

    "Pelaku terbukti bersalah dan akan dijerat sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112  ayat (1) Undang - undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya.

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Kelapa Dua Tegaskan Pentingnya Kondusifitas Pasca Pilkada
    Cooling System Pasca Pilkada 2024, Polsek Susukan Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas Dengan Warga Binaan
    Sinergitas TNI - Polri, Polsek Susukan Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Hiburan Masyarakat
    Harkamtibmas Jelang Nataru, Polres Kediri Kota Tindak Puluhan Motor Tidak Sesuai Spektek
    Kunjungi BRI Gempol Patroli Prekat Polsek Banyusari di Malam Hari

    Ikuti Kami