PANGKALPINANG- - Sidang kasus tindak pidana korupsi pembelian bijih timah yang mengandung slag /terak dengan terdakwa Agustino alias Agat anak dari Tjhie Soen Siong kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (2/3/21) kemarin.
Sidang yang dilaksanakan di tengah pandemi Civid-19 ini, Majelis hakim PN Pangkalpinang menghadirkan saksi saksi dari PT Timah yakni Kepala gudang baturusa dan Kabid akuntansi PT Timah yang juga dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bangka, Benny CS dan Tim Penasehat Hukum terdakwa Agustino alias Agat, sementara terdakwa Agustino alias Agat tetap di Polres Bangka mengikuti secara virtual.
"Sidang pemeriksaan kepada saksi saksi dari yakni Kepala Gudang Baturusa dan Kabid Akutansi PT Timah. Untuk pelaksanaan sidang terdakwanya di Polres jadi via zoom, kalau JPU, PH dan Hakim semua di PN Pangkalpinang. Selanjutnya sidang akan digelar Kamis besok, " kata Beny Harkat kepada media, Rabu (3/3/21).
Diketahui sebelumnya, Agustino alias Agat yang merupakan bos timah asal Bangka Barat ini terjerat kasus korupsi pembelian bijih timah mengandung terak yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri sebesar Rp8.405.326.452, 16 (delapan milyar empat ratus lima juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh dua rupiah dan enam belas sen), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu telah merugikan PT TIMAH Tbk sebesar Rp.8.405.326.452, 16 (delapan milyar empat ratus lima juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh dua rupiah dan enam belas sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa Agustino alias Agat Anak dari Tjhie Soen Siong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.