Kasus Gugat Cerai JAT dengan YSP Berlanjut, Ada Kejanggalan Penerbitan Akta Perceraian

    Kasus Gugat Cerai JAT dengan YSP Berlanjut, Ada Kejanggalan Penerbitan Akta Perceraian

    TORAJA UTARA - Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara atas terlapor dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD Toraja Utara, tidak menghapuskan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh YSP suami dari JAT, Rabu (21/4/2021). 

    Dalam putusan BK DPRD Toraja Utara dinyatakan jika anggota DPRD Toraja Utara yang bernama PD, terbukti telah melanggar kode etik dan terbukti mengganggu rumah tangga orang lain. Namun sanksi yang diberikan tidaklah sepadan dengan pelanggarannya dimana hanya di jatuhi sanksi sedang yakni pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan DPRD yaitu ketua komisi II. 

    Terkait hal tersebut, saat di konfirmasi selaku kuasa hukum YSP, Pither Ponda, mengatakan bahwa akan terus mendesak Kepolisian Resort Toraja Utara untuk lebih serius menangani laporan perzinahan yang dibuat oleh oknum anggota DPRD Toraja Utara.

    Pither juga menjelaskan ada dugaan temuan di Pengadilan Negeri Makale dimana adanya surat yang tidak benar, sehingga diterbitkan akta perceraian.

    "Kami akan terus mengusut permainan permainan yang dilakukan pihak pihak tidak bertanggung jawab tersebut. Dan sehubungan dengan putusan perceraian di Pengadilan Negeri Makale, kami sedang melakukan perlawanan yang sementara memasuki persidangan tahap mediasi", kata Pither. 

    Sementara kami fokus berusaha menyelamatkan rumah tangga klien dulu, karena ini hal yang sangat sakral. Proses pidana dan upaya hukum lainnya akan terus kami lakukan, lanjutnya.

    Menurut Pither selaku kuasa hukum YSP bahwa ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum di Pengadilan Negeri Makale dalam proses sidang hingga penerbitan putusan perceraian yang di ajukan oleh JAT selaku istri dari YSP.

    "Ada dugaan baru di Pengadilan Negeri Makale terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh JAT dimana salah satu saksi yang dituangkan namanya dalam putusan cerai disebutkan bahwa menghadiri dan memberikan keterangan di pengadilan. Namun faktanya, saksi yang dimaksud tersebut setelah kami konfirmasi ternyata dirinya tidak pernah hadir dan tidak pernah memberikan keterangan kesaksiannya, tapi hanya diminta KTPnya", terang Pither.

    Bahkan kuasa hukum YSP ini juga menjelaskan terkait "relaas" pemberitahuan hasil putusan PN Makale yang disampaikan ke kliennya. 

    "Itu juga, relaas atau surat pemberitahuan hasil putusan PN Makale yang diberikan ke YSP. Ada 2 kali penyampaian surat pemberitahuan putusan tersebut yang diduga tidak prosedural", terang Pither. 

    Lanjutnya, surat relaas pemberitahuan hasil putusan yang pertama menurut petugas dari PN Makale dalam surat tersebut diterangkan bahwa ketemu dan berbicara langsung yang bersangkutan (YSP) pada hari Senin (4/1/2021) tapi faktanya YSP saat itu lagi tidak ada di Toraja karena sementara bertugas berlayar. Hingga surat itu tidak ada bukti tanda tangan YSP. 

    Kemudian surat relaas pemberitahuan kedua yang disampaikan oleh petugas yang sama dari PN Makale ke YSP dengan isi yang sama juga dan ini yang diterima langsung serta di tanda tangani langsung oleh YSP pada hari Rabu (24/2/2021).

    "Nah, inikan sudah ada kecenderungan dugaan mempermainkan kasus di tingkat Pengadilan karena sudah tidak bisa dibenarkan adanya surat relaas pemberitahuan yang di keluarkan serta di sampaikan dua kali dengan isi yang sama lagi oleh institusi yang menangani suatu perkara", tegas kuasa hukum Pither Ponda.

    Mempelajari kasus ini hingga diterbitkannya surat Akta Perceraian juga diduga tidak prosedural dan diduga telah melanggar hukum karena Akta Perceraian yang di keluarkan oleh Dinas Dukcapil Toraja Utara telah lebih dulu diterbitkan mendahului relaas pemberitahuan putusan pengadilan ke YSP sebagai suami dari JAT. 

    "Surat Akta Perceraian yang diterbitkan oleh Disdukcapil Toraja Utara pun banyak kejanggalannya dimana diterbitkan mendahului relaas atau surat pemberitahuan putusan ke YSP. Surat Akta Perceraian diterbitkan pada 7 Januari 2021 sementara surat pemberitahuan putusan pengadilan diterima resmi secara langsung oleh YSP pada hari Rabu, 24 Februari 2021", tandas Pither, kembali. 

    Lebih parahnya lagi menurut kuasa hukum Pither Ponda Barani jika surat Akta Perceraian yang diterbitkan Disdukcapil Toraja Utara, isinya memuat tanggal hasil putusan pengadilan yang mana tertulis dalam Akta Perceraian bahwa perceraian antara YSP dengan JAT telah diputuskan pada tanggal 5 November 2020 di Pengadilan Negeri Makale sementara dalam surat putusan Pengadilan Negeri Makale menyatakan putusan pada tanggal 10 Desember 2020.

    (Widian) 

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Telukjambe Timur Dampingi Kapolres Karawang Terima Kunjungan Dir Lantas Polda Jabar Monitoring TPS 20
    Pasangan MYL-ARA Raih Suara Terbanyak di Pilkada Pangkep, Relawan Gelar Konvoi Meriah
    Pj. Gubernur NTB Pantau Pemungutan Suara Pilkada di Lapas Lobar
    Kapolsek Kelapa Dua Pantau Langsung Keamanan di TPS 8, 9, dan 10 Desa Curug Sangereng
    Hasil Quick Count Pilbup Kediri 2024, Pasangan Dhito-Dewi Unggul 56,94 Persen

    Ikuti Kami