Kanit Patwal Menindak Pengguna Kendaraan di Bawah Umur

    Kanit Patwal Menindak Pengguna Kendaraan di Bawah Umur

    PANGKALAN BUN - Kegiatan patroli terus di lakukan personel Satlantas Polres Kobar di bawah komando kanit Patwal Ipda Hana Cahyadi, S.A.P. 

    Patroli kali ini menargetkan pengguna kendaraan di bawah umur. Sebab usia kurang dari itu belum mengantongi untuk mendapatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian, Kamis (08-04-2021)

    Sebagai acuan, yakni Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angakutan jalan (LLAJ), pasal 77 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, sesuai dengan kendaraan yang di kemudikan.

    kanit Patwal Ipda Hana Cahyadi, S.A.P. menghimbau kepada orang tua agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah 17 tahun dan tidak memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

    Peran orang tua dalam keselamatan berlalu lintas, kata jenderal polisi bintang dua itu juga sangat dibutuhkan, karena secara aturan yang berlaku, seseorang diperbolehkan mengendarai mobil atau sepeda motor apabila sudah berusia minimal 17 tahun.

    "Jadi jangan diberikan kesempatan bagi anaknya yang masih di bawah umur membawa motor, apalagi ke sekolah, atau jalan umum lainnya karena sangat berbahaya, " terang Kanit Patwal Ipda Hana Cahyadi, S.A.P. (saleh)

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM di Lampung
    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Majelis Taklim SD Plus Al-Ashri Bahas Resolusi 2025 dan Rampingkan Struktur Pengurus
    Kapolsek Kotabaru Pimpin Apel KRYD Malam Minggu Dalam Rangka Ciptakan Kamtibmas Kondusif
    Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polisi Patroli di Terminal 1 Bandara Soetta

    Ikuti Kami