PANGKALAN BUN - Kegiatan patroli terus di lakukan personel Satlantas Polres Kobar di bawah komando kanit Patwal Ipda Hana Cahyadi, S.A.P.
Patroli kali ini menargetkan pengguna kendaraan di bawah umur. Sebab usia kurang dari itu belum mengantongi untuk mendapatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian, Kamis (08-04-2021)
Sebagai acuan, yakni Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angakutan jalan (LLAJ), pasal 77 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, sesuai dengan kendaraan yang di kemudikan.
kanit Patwal Ipda Hana Cahyadi, S.A.P. menghimbau kepada orang tua agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah 17 tahun dan tidak memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Peran orang tua dalam keselamatan berlalu lintas, kata jenderal polisi bintang dua itu juga sangat dibutuhkan, karena secara aturan yang berlaku, seseorang diperbolehkan mengendarai mobil atau sepeda motor apabila sudah berusia minimal 17 tahun.
"Jadi jangan diberikan kesempatan bagi anaknya yang masih di bawah umur membawa motor, apalagi ke sekolah, atau jalan umum lainnya karena sangat berbahaya, " terang Kanit Patwal Ipda Hana Cahyadi, S.A.P. (saleh)