Keerom- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Raider 100/PS kembali berhasil mengamankan seorang warga pembawa minuman keras (miras)saat melakukan kegiatan sweeping di jalan lintas trans Papua Wamena tepatnya didepan Pos Wembi, tepatnya di Kampung Wembi, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Kamis, (26/11/2020).
Komandan Kompi Senapan A, Lettu Inf Arya Megah Miko, mengungkapkan bahwa kegiatan sweeping yang dilakukan Pos Wembi tersebut dalam rangka menjaga suasana kondusif di wilayah lalu lintas perbatasan RI-PNG, dimana menjelang bulan Desember tersebut banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab melancarkan aksinya dengan mengedarkan dan membawa berbagai barang barang terlarang salah satunya minuman keras (Miras).
"Karena salah satu pemicu timbulnya kondisi tidak aman datang dari pengaruh minuman keras, apalagi saat membawa kendaraan bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, " ujarnya.
"Miras yang rencananya akan dibawa ke daerah Distrik Senggi berhasil digagalkan berawal saat Sertu Indra Susanto selaku Danpos Wembi bersama dengan 11 orang anggotanya hendak melaksanakan sweeping di jalan depan pos, kemudian dari arah Arso Kota menuju Senggi, 2 orang pemuda dengan inisial MD (21) dan AD (20) yang mencurigakan hendak melewati personel Pos Wembi yang sedang melaksanakan sweeping, " jelasnya.
Lanjutnya, Karena merasa terkejut mengetahui adanya personel Pos sedang melaksanakan sweeping, kedua pemuda tersebut langsung balik kanan memutar arah laju sepeda motornya, alhasil usaha mereka kabur berhasil digagalkan oleh masyarakat Kampung Wembi, dan didapatkan 10 botol miras jenis Anggur Merah yang siap digunakan.
"Menurut pengakuan mereka minuman keras tersebut akan dibawa ke Senggi untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi, kemudian 2 orang mencurigakan diantar ke Pos Wembi untuk diminta keterangan lebih lanjut, " tambahnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Danki A Satgas, Danpos Wembi memerintahkan untuk memberikan peringatan agar tidak membawa miras lagi, apabila ditemukan akan di proses secara hukum yang berlaku.
Selanjutnya MD dan AD diperintahkan untuk kembali ke Kampung Senggi dan Botol Miras tersebut diamankan sebagai Barang bukti.
Dengan penuh penyesalan MD dan AD meminta maaf atas perbuatannya.
"Kami minta maaf atas perbuatan kami, dengan sadar kami tidak akan mengulangi kesalahan kami, " ucapnya.