Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Udara

    Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Udara

    JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No.53/2021 yang merupakan Perubahan Atas Surat Edaran No.45/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Iduladha 1442 Hijriah mulai 18 - 25 Juli 2021.

    Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan poin penting perubahan surat edaran sebelumnya. "Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, " jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (20/7/2021).

    Novie Riyanto menambahkan, khusus selama masa libur hari raya Iduladha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan dibawah usia 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

    "Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II. Sementara itu untuk pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, juga wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya, " tambah Dirjen Novie.

    Surat Edaran 53/2021 ini juga mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.(***)

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPR RI Slamet: Tragedi Karamnya...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 814

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    43 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.5 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    42.5 %
    View Options

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Sindang Barang Dampingi Posyandu Dalam Pemberian Pelayanan Kesehatan
    Polresta Bogor Kota Gencarkan Berantas Minuman Keras Beralkohol
    Lapas Karanganyar Saksikan Upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui Zoom
    Patroli Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Sambangi “Pak Ogah” dan Beri Himbauan dan teguran Guna Cegah Gangguan Kamtibnas 
    Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Memantau dan Mengamankan situasi Kamtibmas sambil membangunkan warga Sahur 

    Ikuti Kami