Illegal Fishing, Patroli KKP Tangkap Kapal Malaysia di Selat Malaka

    Illegal Fishing, Patroli KKP Tangkap Kapal Malaysia di Selat Malaka

    JAKARTA - Patroli pengawasan pemberantasan illegal fishing yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 milik KKP kembali berhasil melumpuhkan satu Kapal Ikan Asing (KIA) saat mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

    Kapal berbendera Malaysia SLFA 1745 ditangkap pada 22 September 2020 oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Novry Sangian pada koordinat 03°21, 614' LU - 100°22, 651' BT. Wilayah tersebut diketahui merupakan bagian landas kontinen Indonesia.

    “Kami mengkonfirmasi penangkapan satu KIA berbendera Malaysia di selat Malaka, " ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb Haeru Rahayu, Kamis (24/9/2020).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, KIA ilegal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl, dimana alat tangkap tersebut telah dilarang dioperasikan di WPP-NRI.

    Selain itu, dalam penangkapan ini, terungkap bahwa kapal asing berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

    Dirjen PSDKP mengungkapkan rasa prihatin bahwa kapal asing berbendera Malaysia tersebut memanfaatkan nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia.

    "Kami menyadari bahwa nelayan berhak untuk bekerja termasuk di atas kapal asing sepanjang sesuai prosedur. Namun tentunya apabila sampai terlibat dalam pencurian ikan di wilayah Indonesia seperti ini tentu harus dicegah, " ujar Dirjen yang kerap disapa Tebe ini.

    Dihubungi terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terdapat indikasi bahwa 2 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang ikut ditangkap tersebut diduga naik ke kapal di tengah laut.

    “Dua orang menggunakan pasport kunjungan ke Malaysia, sedangkan dua orang diduga naik secara ilegal di tengah laut, " jelas Ipung.

    Terkait hal ini Ipung menyatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memberikan arahan agar KKP melaksanakan inovasi untuk meningkatkan daya tampung usaha Perikanan Indonesia dalam mempekerjakan nelayan lokal.

    "ini bertujuan untuk mengurangi jumlah nelayan yang dimanfaatkan pengusaha asing untuk mencuri ikan di Indonesia, " imbuh Direktur yang biasa disapa Ipung ini.

    Ipung juga menyebutkan bahwa salah satu inovasi yang dilakukan oleh KKP adalah untuk mempercepat proses persetujuan/rekomendasi dan perizinan kapal perikanan baru asli Indonesia.

    "Kami berharap dengan inovasi-inovasi dari KKP ini akan mengurangi modus mempekerjakan nelayan Indonesia untuk mencuri ikan di wilayah Indonesia, " pungkas Ipung.

    Penangkapan satu kapal berbendera Malaysia ini menambah panjang daftar KIA pelaku illegal Fishing yang ditangkap selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo. Total 72 kapal ilegal yang telah ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dengan rincian 55 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII). Adapun KIA ilegal yang ditangkap terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 14 KIA berbendera Filipina, 13 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan. (***)

    KKP
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Ikuti Protokol Kesehatan, Kemenperin Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bupati Barru Tinjau Dapur Umum Pasca Banjir, Pastikan Kebutuhan Makanan untuk Pengungsi Terpenuhi
    Dalam rangka Antisipasi Geng Motor dan Tawuran serta GU Kamtibmas di lingkungan Masyarakat, Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat dan Giat KRYD di Wilayahnya
    Menjaga lingkungan tetap bersih, Babinsa Kodim 1428/Mamasa bersama masyarakat bersihkan saluran air
    Babinsa Kodim 1401/Majene Aktif Berikan Dukungan kepada Petani Jagung
    Bupati Barru Pantau Kesiapan Posko Bencana Kabupaten Di Islamic Centre

    Ikuti Kami