Himmatul Aliyah Minta Kemendikbud Ristek Tinjau Kembali Aturan PPDB

    Himmatul Aliyah Minta Kemendikbud Ristek Tinjau Kembali Aturan PPDB
    Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah

    JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meninjau kembali aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019, dimana pemerintah memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur lainnya berupa jalur prestasi. Ia mengaku mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aturan ini.

     

    “Kami menemui banyak masyarakat yang meminta agar sistem zonasi ini ditinjau ulang, karena menghambat siswa yang berprestasi untuk masuk sekolah yang diinginkan dan juga banyak siswa yang tidak berhasil lolos ke sekolah dikarenakan hanya kurang 1 hari umurnya dan banyak juga yang akhirnya cuti sekolah, ” ujar Himma, sapaan akrabnya, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, (30/8/2022)

     

    Himma menilai, dengan adanya aturan tersebut, dapat memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi para siswa yang sebelumnya telah menjalani pendidikan dengan sistematika yang baik. Menurutnya seperti air yang sudah mengalir, namun tiba tiba harus berhenti sekolah. “(Kasus) itu sangat luar biasa. Jakarta banyak sekali yang cuti hanya gara-gara tidak diterima kurang satu hari dan ini baru saja kebijakan khusus lah masa cuman sehari itu seseorang harus cuti setahun, ” kritik politisi Partai Gerindra itu.

     

    Untuk itu, ia mengusulkan agar implementasi zonasi ini difokuskan pada siswa pada angkatan yang telah menerima aturan usia minimal 7 tahun. “Kalau yang belum (mencapai umur 7 tahun) memang itu habiskan dulu semua yang masing-masing dari TK ke SD 6 tahun, baru ditetapkan itu ketika memang aturannya tugas boleh masuk SD usia 7 tahun, ” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II tersebut. (hal/sf)

    himmatul aliyah gerindra komisi x dpr ri ppdb nadiem makarim
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polda Kalteng...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pengamanan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 Polsek Purwasari Pastikan Rasa Aman Dan Nyaman Untuk Masyarakat 
    Berikan Kenyamanan Kepada Masyarakat Polsek Majalaya lakukan Patroli Malam Hari.
    Polsek Telukjambe Timur Pam Ibadah Kebaktian di 3 Gereja di Resinda
    Monitoring Pengamanan Natal di Gereja, Kapolresta Cirebon Ingatkan Hal Ini
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand

    Ikuti Kami