SIMALUNGUN-Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Simalungun Nomor ( Urut 2 ) diduga melanggar Maklumat Kapolri Nomor : MAK/3/IX/2020 tentang Protokol Kesehatan ketika menggelar pelatihan saksi pemenangan Hassim-TPS, didalam sebuah Gudung Wisma Agape Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Selasa ( 01-12-2020 )
Pasalnya, pertemuan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Simalungun Nomor ( Urut 2 ) Hassim-TPS untuk pelatihan saksi pemenangan didalam satu ruangan lebih dari dua ratus orang, Dalam Kegiatan tersebut tampak dihadir juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR RI ) Komisi III Dr. Hinca Panjaitan, SH, MH dan Muhammad Nazaruddin dan Mujahidin Nur Hasim-Tumpak Siregar Calon Bupati dan wakil Bupati Simalungun Nomor ( Urut 2 )
Ketua Panwascam Kecamatan Girsang Sipangan Robet Sinaga, Ketika ditemui Jurnalis Indonesiasatu.co.id di kantornya menyampaikan, bahwa pertemuan pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut 2 di dalam Wisma untuk pelatihan saksi tim pemenang
Robet didampingi anggota Panwascam Runggu Samosir juga mengaku telah menegur para tim sukses dan berupaya untuk membubarkan kerumunan massa karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan maklumat Kapolri nomor MAK/3/IX/2020 tentang Protokol Kesehatan.
Sinaga menyampaikan meskipun sudah menegur dan meminta tolong agar kerumunan dibubarkan namun para tim Paslon nomor urut 2 enggan membubarkan diri dan tetap melanjutkan pertemuan hingga selesai meskipun surat pembubaran telah disetujui dan ditandatangani tim sukses satu jam sebelum acara di mulai.
Beberapa petugas Panwascam yang datang Kelokasi Pertemuan tidak diizinkan masuk dalam rungan untuk mengawasi kegiatan Paslon nomor urut 2 di Wisma Agape Sosor Sabah Parapat, dan situasi ketika itu sempat memanas. Untuk menghindari keributan, anggota Panwas terpaksa meninggalkan lokasi dan membiarkan acara berlangsung, " katanya.
Selanjutnya, Ketua Panwascam Kecamatan Girsang Sipangan melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek Parapat untuk membubarkan kegiatan tersebut, Namum tim paslon pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Simalungun Nomor ( Urut 2 ) tidak mau membubarkan diri, "ujar Ketua Panwascam Kecamatan Girsang Sipangan Robet Sinaga
Sinaga mengatakan pihaknya akan melaporkan kejadian ke Bawaslu Kabupaten Simalungun karena dinilai telah melanggar prokes Covid-19 dan tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.
Terpisah, salah seorang Tim Sukses Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut (2) B Pakpahan saat dihubungi membantah kegiatan itu melanggar Prokes Covid-19
B Pakpahan juga menyampaikan Kegiatan pelatihan saksi pemenangan di Parapat tidak melanggar Prokes Covid-19 karena para peserta memakai masker, dan wastafel telah kita sediakan, "ujar B Pakpahan melalui sambungan selulernya, 02/12/2020
Sementara, Kapolsek Parapat IPTU H Ginting melalui Kanit Intel Polsek Parapat Aiptu Marsikkat Nababan Ketika dikompirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan, bahwa Kegiatan Paslon Tersebut melanggar prokes, "ungkapnya, ( Karmel/Amry )