JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerima hasil taksasi nilai barang bukti 36 (tiga puluh enam) lukisan atas nama Tersangka JS yang merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Sesuai surat dari Direktur Cemara 6 Galeri-Museum perihal Hasil Penilaian Terhadap Barang Bukti berupa 36 (tiga puluh enam) lukisan emas karya Seniman Kim Il Tae yang disita dari Raffles Apartemen, Kuningan Jakarta Selatan (sebagaimana surat Nomor 39/KA/BB-JS/VI/2021), berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 (tiga puluh enam) lukisan emas milik Tersangka JS, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp. 109.066.455.304 (seratus sembilan milyar enam puluh enam juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat rupiah).
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 410/039/K.3/Kph.3/05/2021.(***/Steven)