BANTEN, - Untuk membantu Konsumen menyelesaikan masalah dengan pelaku Usaha, Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Ferlany Fazry SH meminta pemerintah Provinsi Banten segera melantik atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) sekaligus pengesahan bagi anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten.
Dengan diterbitkannya SK tersebut dan dilakukan pelantikan berharap anggota BPSK Provinsi Banten dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani sengketa atau permasalahan konsumen.
"Pembentukan sudah dilakukan tapi belum dilantik dan SK pun belum turun sehingga BPSK belum bisa efektif menjalankan tugas dan fungsinya. Mohon dilakukan Pelantikan oleh Gubernur atau siapapun yang ditunjuk oleh gubernur, " ujar Erland.
Erland mengatakan dengan lahirnya Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang keberadaan lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen diluar pengadilan yaitu BPSK.
Pembentukan BPSK wajib adanya Karena kehadiran teknologi dan informatika yang semakin lama semakin luas jangkauannya. Sehingga keberadaan barang dan jasa semakin meningkat.
Termasuk mulainya era perdagangan bebas. Maraknya Kasus transaksi jual beli yang merugikan konsumen termasuk penipuan dan ketidak puasan yang dialami konsumen harus segera ditindak lanjuti.
Menurutnya, Kasus yang mencuat ke permukaan paling banyak masalah leasing untuk pembelian motor dan Mobil. Sebabnya karena pelaku usaha banyak yang nakal. Sengaja tidak mencantumkan perjanjian fidusia dan membacakannya.
Dalam hal ini kata Erland, dirinya juga menyalahkan konsumen ketika ada perjanjian dibawah tangan kerap langsung tanda tangan tanpa ada kajian hukum sebelumnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Kekacauan Negara di Era Jokowi
|
"Biasanya dalam perjanjian akad kredit antara kreditur dan debitur ditulis dengan hurup kecil, ya mungkin tujuannya untuk mengelabui konsumen atau debitur, " cetus Erland
Namun ketika timbul suatu permasalahan barang sebagai jaminan fidusia seakan mudah dan seenaknya untuk ditarik secara paksa.
Baca juga:
Tantangan Visi Reformasi Birokrasi
|
"Biasanya masyarakat selaku konsumen yang telah dirugikan tidak tau harus kemana mereka melapor dan mencari perlindungan, " kilah Erland
Dan hal tersebut lanjut Erland, dapat menimbulkan rentannya maladministrasi, dan ada kemungkinan gugatan atau perlawanan dari masyarakat nantinya.
"Dalam hal ini, Gubernur Banten harus secepatnya teken surat tersebut untuk bisa dipercepat dan diteruskan langsung ke Kemendag" tambahnya seraya mengatakan, Gubernur Banten selanjutnya dapat meminta rekomendasi ke Kementerian Perdagangan via Dirjen Perdagangan, dan setelah rekomendasi dikeluarkan, selanjutnya Gubernur Banten keluarkan SK dan pelantikan.
"BPSK penting sekali buat melindungi konsumen jika hak hak nya terabaikan atau dirugikan, " cetus Erland (Red)