DPR RI Perkenalkan Tata Kelola Baru Penggunaan Dana Otonomi Khusus dalam Undang-Undang

    DPR RI Perkenalkan Tata Kelola Baru Penggunaan Dana Otonomi Khusus dalam Undang-Undang
    Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun

    JAKARTA - Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun memperkenalkan tata kelola baru penggunaan dana Otsus yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (15/7/2021). Menurutnya, permasalahan mengenai dana Otsus di tanah Papua ini lebih dari sekadar jumlah dana yang disalurkan.

    “Sekalipun Pansus DPR dan pemerintah bersepakat bahwa Dana Otsus mengalami peningkatan dari 2 persen DAU Nasional menjadi 2, 25 persen, namun, RUU ini telah memperkenalkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan Dana Otsus, " jelas Komarudin dalam Laporan Pansus RUU tentang Otsus bagi Provinsi Papua di hadapan Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

    Komarudin melanjutkan, tata kelola tersebut memiliki dua skema, yakni penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan. Penerimaan berbasiskan kinerja pelaksanaan ini mengatur bahwa sebesar minimal 30 persen dialokasikan untuk pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan. Menurutnya, aturan ini merupakan sebuah skema baru yang diharapkan mampu meningkatkan pendidikan dan kesehatan di Papua, yang pada akhirnya akan menyejahterakan Orang Asli Papua (OAP).

    "RUU ini juga mengatur indikator dalam pembagian penerimaan dana Otsus termasuk memperhatikan jumlah OAP, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan konstruksi. Hal ini dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di Papua saat ini, " imbuh politisi PDI-Perjuangan ini.

    Kemudian, lanjut Komarudin, untuk mekanisme pembagian dana Otsus dilakukan dengan melibatkan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPD juga akan dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan dana Otsus. Penggunaan dana Otsus ini pun, lanjut Komaruddin, nantinya juga memiliki rencana induk yang ditetapkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

    Perubahan Undang-Undang ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus. Sehingga dapat lebih tepat sasaran, sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua khususnya OAP. Melalui perubahan tata kelola dana Otsus, diharapkan berbagai persoalan pembangunan selama ini dapat diatasi, " ujarnya. (hal/sf)

    PAPUA OTSUS
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    DPR RI Sahkan RUU Otonomi Khusus Papua Menjadi...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait