Ditukar Jadi Elektronik, Sertifikat Tanah Anda Bakal Ditarik

    Ditukar Jadi Elektronik, Sertifikat Tanah Anda Bakal Ditarik
    2021 sertifikat diganti

    Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik.

    "Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik, " ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, dikutip Rabu (3/2/2021).

    "Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data, " terang Yulia.

    Pada kesempatan ini, Yulia Jaya Nirmawati juga mengatakan bahwa setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.

    "Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri."

    Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

    Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. "Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang, " ujarnya.

    Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa Sertipikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

    Nantinya Sertipikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan, " pungkas Yulia.

    Nantinya masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

    (1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

    (2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

    (3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

    (4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

    Pembuatan sertifikat tanah elektronik itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. Setelah itu penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Nantinya sertifikat asli fisik akan ditarik dan disimpan BPN sementara masyarakat akan memegang elektronik. Namun ini masih akan dilakukan bertahap

    Husni_Ariga90

    Husni_Ariga90

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil 0804/08 Barat, Wujud Sinergi Dan Kolaborasi TNI, Pemerintah Desa, Bersama Masyarakat Dalam Memelihara Lingkungan
    Pastikan Aman, Personel Koramil dan Polsek Karangawen Laksanakan Pam Ibadah Natal di Gereja Isa Almasih Bumirejo
    Kejuaraan Pencak Silat Piala Dandim Kediri Cup II Secara Resmi Ditutup
    Basmi Sarang Nyamuk, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Fogging
    Peduli Lingkungan Dalam Rangka Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) Babinsa Koramil 0804/ Barat Ikut Kerja Bakti

    Ikuti Kami